Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPU Seluruh Indonesia Konsolidasikan Rencana Pilkada Serentak

Komisi Pemilihan Umum akan mengonsolidasikan peraturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten-kota dalam Rakornas KPU seluruh provinsi, kabupaten dan kota pekan depan.

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum akan mengonsolidasikan peraturan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah kepada seluruh KPU provinsi dan kabupaten-kota dalam Rakornas KPU seluruh provinsi, kabupaten dan kota pekan depan.

"Kami sudah mempersiapkan tiga draf final peraturan mengenai pelaksanaan pilkada, nanti pada 17 Desember atau Rabu pekan depan akan kami paparkan kepada teman-teman KPU daerah yang kami undang ke sini [Jakarta] dalam acara Rakornas, sekaligus untuk evaluasi," kata Komisioner Hadar Nafis Gumay di Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Ketiga draf peraturan pilkada yang selesai disusun tersebut adalah mengenai tahapan dan jadwal pelaksanaan, pencalonan, dan penyusunan daftar pemilih.

Selain sosialisasi kepada lembaga penyelenggara pemilu di daerah, KPU akan memberikan salinan draf peraturan tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelum berkonsultasi kepada Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, dan DPR RI.

Setelah sosialisasi kepada jajaran KPU di tingkat daerah, KPU Pusat kemudian akan melakukan uji publik draf peraturan tersebut kepada komunitas masyarakat sipil dan pegiat pemilu di akhir tahun.

Hadar menjelaskan ketiga peraturan tersebut menjadi landasan hukum bagi KPU untuk menjalankan tugasnya menyelenggarakan pilkada sesuai dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

Komisioner Ferry Kurnia Rizkiyansyah menambahkan, pihaknya berharap di awal tahun 2015 ketiga draf peraturan tersebut sudah dapat dikonsultasikan kepada DPR dan Kemendagri, sehingga KPU dapat segera memulai tahapan pilkada.

"Januari 2015 kami akan konsultasi dengan DPR dan Pemerintah, dengan harapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tersebut disetujui oleh DPR, sehingga di Februari kami mulai sosialisasi kepada masyarakat dan partai politik kemudian Maret sudah dibuka pendaftaran bakal calon," jelas Ferry.

Terkait jadwal pelaksanaan pilkada serentak, dalam draf Peraturan tentang tahapan dan jadwal pilkada disebutkan tanggal pelaksanaan pemungutan suara dilakukan pada 16 Desember untuk 204 daerah.

Tanggal tersebut, menurut perhitungan KPU, menjadi hari yang paling memungkinkan untuk dilaksanakan pemungutan suara pilkada serentak di delapan provinsi dan 196 kabupaten-kota.

Mundurnya perkiraan tanggal pilkada itu, dari sebelumnya pada 11 atau 18 November 2015, disebabkan oleh adanya perhitungan proses penyelesaian sengketa pada tahapan pencalonan sekaligus perkiraan produksi dan distribusi logistik.

Masa produksi dan distribusi logistik pilkada diberi ruang selama 18 hari, tidak termasuk tahapan lelang barang dan jasa. Selain itu, KPU juga mempertimbangkan adanya daerah yang tidak dapat memproduksi sendiri logistik pilkadanya, sehingga produksi harus dilakukan di daerah lain.

"Belum lagi kami harus mempertimbangkan daerah-daerah yang tidak dapat memproduksi sendiri logistik pilkadanya, misalnya daerah di wilayah timur Indonesia harus memproduksi logistik di Pulau Jawa, itu harus diperhitungkan lama distribusinya," ujar Hadar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : News Editor
Editor :
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper