Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

SISTEM PEMILIHAN UMUM: Indonesia Butuh Kitab Undang Undang Pemilu

Indonesia dipandang perlu memiliki Kitab Undang Undang Pemilu yang menjadi muara seluruh peraturan perundang-undangan pemilu baik Presiden, Legislatif, maupun Pilkada.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – Pemilu yang sudah berlangsung di Indonesia sejauh ini menyisakan sejumlah pelanggaran yang tidak bisa ditangani dengan semestinya.

Atas kondisi itu, Indonesia dipandang perlu memiliki Kitab Undang Undang Pemilu yang menjadi muara seluruh peraturan perundang-undangan pemilu baik Presiden, Legislatif, maupun Pilkada.

Organisasi pengamat hukum dan demokrasi Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengimbau beberapa cara sebaiknya ditempuh pemerintah untuk memperbaiki sistem pemilihan Indonesia.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan persoalan yang terjadi selama pemilu sebelumnya, secara realita mengakibatkan tidak berjalannya penanganan pelanggaran.

“Sayangnya juga tidak terjawab dan menjadi evaluasi dalam pengaturan pemilihan kepala daerah,” ujarnya dalam diskusi di Hotel Akmani, Jakarta, Kamis (13/11/2014).

Menurutnya, beberapa desain penegakan hukum pemilu dalam Perppu No.1 Tahun 2014 tidak menjawab perbaikan penegakan hukum ke depan, meskipun mekanisme pemilihannya sama dengan Pemilu Legislatif dan Presiden.

“Berdasarkan persoalan tersebut, pemerintah dan DPR sebaiknya segera melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan pemilu baik Presiden, Legislatif, dan Pilkada dalam satu Kitab Undang Undang Pemilu,” paparnya.

Selain itu, lanjutnya, perlu adanya perbaikan dalam desain penegakan hukum pemilu, terutama terkait dengan mekanisme penegakan hukum, materi sanksi, dan eksekusi dari penegakan hukum pemilu.

 

INGIN BACA INFORMASI LAINNYA? SILAKAN KLIK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Giras Pasopati
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper