Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PERSAINGAN USAHA: KPPU Ujicoba Competition Checklist di 7 Provinsi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengujicobakan secara manual kebijakan persaingan usaha (competition checklist) ke sejumlah kementerian dan 7 pemerintah provinsi.
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Bisnis
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha/Bisnis

Bisnis.com,  BANDUNG--Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai mengujicobakan secara manual kebijakan persaingan usaha (competition checklist) ke sejumlah kementerian dan 7 pemerintah provinsi.

Ketua KPPU M Nawir Messi mengatakan competition checklist akan diujicobakan dalam rentang waktu satu tahun ke depan sebelum resmi diberlakukan di seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah. Tahun ini, ada 4 kementerian dan 7 provinsi yang dianggap KPPU strategis untuk menggelar kebijakan persaingan usaha tersebut.  Untuk daerah, pihaknya memilih Jawa Barat, DKI, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Timur, Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur.

"Ke-7 Provinsi ini ini mewakili 80% PDB nasional. Sedikit guncangan di salah satu provinsi ini, maka akan mengguncang ekonomi Indonesia," katanya di Gedung Sate, Bandung usai memperpanjang nota kesepahaman bersama Gubernur Jabar, Senin (13/10/2014).

Dalam ujicoba ini pihaknya menitikberatkan pada 5 sektor prioritas yakni pangan, energi, kesehatan, pendidikan dan infrastruktur. Lewat ujicoba ini rencananya, competition checklist akan dibuat jaringan online ke seluruh lembaga dan kementerian. "Ini program jangka menengah, di Bappenas dan Kemenkeu kita sudah ujicoba lebih dulu karena mereka lebih mudah diajak bicara," paparnya.

Competition checklist sendiri akan menjadi penyaring sejumlah peraturan yang akan dilahirkan pemerintah maupun lembaga di pusat dan daerah terkait ada tidaknya potensi monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.

Nawir memaparkan paling tidak di dalamnya akan ada sejumlah pertanyaan ke pengambil kebijakan apakah akan meningkatkan biaya, mengurangi akses, dampak terhadap pasar dan lain-lain.  "Kalau jawabannya ya, ke depan akan ada jawaban oleh sistem yang terkomputerisasi," ujarnya.

Menurutnya, praktek persaingan usaha melulu tidak bersumber dari perilaku, melainkan juga lahir dari kebijakan pemerintah daerah.  Dia menilai dengan kebijakan ini maka unit kerja di kementerian atau pemda yang sedang merumuskan sesuatu tidak terindikasi melahirkan kebijakan yang merusak sistem persaingan.

Alat tes kebijakan ini kemudian akan mengidentifikasi apakah ada kebijakan-kebijakan baik di pusat maupun daerah yang berdampak terhadap iklim kebijakan persaingan tidak sehat.

Competition checklist akan mengecek secara dini kebijakan yang memiliki dampak negatif terhadap persaingan usaha. Jika KPPU menemukan ini menurutnya pihaknya sudah memiliki informasi secara dini untuk kemudian dikomunikasikan dengan pemerintah.

 "Yang terjadi kebijakan sudah lahir, entah itu UU, perpres, tapi baru kita tahu, karena nggak punya instrumen untuk mendeteksi sejak dini. Kalau kita punya ini dan legal standing, maka kita harapkan dalam proses pembahasan itu kita sudah tahu akan ada kemungkinan dampak negatif, lalu segera dilakukan harmonisasi," paparnya.

KPPU juga ingin terus menerus membina hubungan dengan daerah dalam memperbaiki kebijakan sehingga bisnis di Indonesia bisa berkembang secara kondusif. Menurutnya jika di daerah terjadi perubahan positif, secara nasional dampaknya akan luar biasa.  Nawir mengaku pihaknya ingin mendorong ke-7 provinsi bisa mengembangkan iklim usaha yang kondusif untuk menghadapi agenda Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) yang sudah mendesak.

"Negeri ini akan tanpa batas. Singapore, malaysia, vietnam, keluar masuk berusaha di sini boleh membawa barang jadi. Kalau tidak siap dengan kebijakan dan efisiensi produk, iklim, maka negeri ini akan tempat majang barang-barang dari bangsa lain," katanya.

Di tempat yang sama, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan mengatakan selain menerapkan competition checklist pihaknya juga kembali memperpanjang MoU terkait pencegahan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat di Jabar.

"Mereka (KPPU) bisa masuk leluasa kalau ada MoU. Selain itu, dilakukan sosialisasi kepada semua pihak khususnya pemerintah agar mencegah terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ismail Fahmi

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper