Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

 

JAKARTA: Setelah menuai kontroversi, Rapat Paripurna DPR akhirnya mengesahkan RUU Intelijen Negara menjadi Undang-undang hari ini. 
 
Rapat pengesahan yang diikuti 349 anggota DRP itu dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso. Dalam pernyataannya, Priyo mengatakan bahwa keputusan itu diambil secara bulat oleh seluruh fraksi dan tidak ada yang keberatan agar RUU Intelijen Negara ini disahkan menjadi Undang-undang.
 
Kendati demikian, sejumlah anggota DPR turut menyampaikan pandangannya sebelum palu diketok oleh pimpinan sidang. Dalam rapat tersebut, Anggota DPR dari Fraksi Hanura, Akbar Faizal memberi catatan dalam UU Intelijen Negara tersebut. 
 
Menurut dia, intelijen negara harus memperhatikan soal koordinasi penyadapan yang dilakukan antara BIN, Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK. 
 
Pada bagian lain Akbar juga menyangsikan kemampuan alat sadap yang akan digunakan nanti. alasannya, menurut anggota Komisi II itu, alat penyadap yang dimiliki KPK hingga kini belum dikalibrasi. 
 
"Sehingga ini penting untuk dilakukan verikasi terlebih dahulu. Karena alat penyadap miliki KPK yang kabarnya belum dikalibrasi itu sangat berpotensi bocor," ujarnya. 
 
Sebelumnya masalah kewenangan penyadapan oleh intelijen sempat memicu perdebatan memakan waktu lama di Komisi I DPR. 
 
anggota Fraksi PKS,  Hidayat Nur memberikan catatan, terutama terkait Bab IX pasal 47 soal sanksi bagi personel intelijen yang membocorkan rahasia negara. Di situ disebutkan bahwa sanksinya berupa denda Rp 500 juta yang dinilainya sangat ringan.
 
"Seharusnya sanksi terhadap personel intelijen yang membocorkan rahasia haruslah berat, tidak sama dengan pembocor rahasia negara yang dilakukan masyarakat biasa," katanya. 
 
Dia menyontohkan jika pihak asing membayar rahasia negara itu pada pejabat intelijen Rp5 miliar saja, "betapa sangat mudah bagi mereka meninggalkan Indonesia setelah menjual rahasia negara tersebut," katanya. (sut)
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper