Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Akhir Kisah Duo Lukminto di Pusaran Kasus Korupsi Kredit Bank ke Sritex

Duo Lukminto, Iwan Setiawan dan Iwan Kurniawan, ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi kredit Sritex.
Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung pada Rabu (13/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Bos Sritex (SRIL) Iwan Kurniawan Lukminto di Kejagung pada Rabu (13/8/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Sempat Gugat ke PN Semarang dan Klaim Tidak Terlibat

Sempat Gugat ke PN Semarang 

Dalam catatan Bisnis, Iwan bersaudara itu sempat meminta PN Niaga Semarang agar bisa mengabulkan permintaan soal pemisahan antara aset pribadi dengan Sritex Grup. 

Setidaknya, ada 152 aset yang tersebar di Sukoharjo, Karanganyar, Surakarta hingga Sragen milik Iwan bersaudara yang dijadikan materi dalam gugatan tersebut.

Alasannya, perbuatan tim kurator yang memasukkan aset pribadi penggugat ke dalam daftar kepailitan dinilai telah merugikan Iwan Lukminto bersaudara.

Sebagai gantinya, Iwan Lukminto bersaudara ini meminta agar aset pribadi itu diganti dengan aset sponsor yang telah diberikan secara sukarela. Total, 103 aset sponsor berupa sertifikat hak milik yang tersebar di Sukoharjo.

Namun, majelis hakim PN Niaga Semarang telah menolak gugatan Bos Sritex Iwan Lukminto bersaudara terkait harta kepailitan Sritex Grup.

Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Semarang, gugatan dari konglomerat Lukminto itu diajukan ke tim kurator kepailitan Sritex.

"Menolak Gugatan lain-lain para penggugat untuk seluruhnya," dalam amar putusan yang dikutip Senin (21/7/2025).

Selain itu, majelis hakim pada PN Niaga Semarang juga menghukum Iwan Lukminto bersaudara untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp354.000.

Klaim Tidak Terlibat

Berbeda dengan kakaknya, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) justru mengklaim bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus pemberian kredit Sritex.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Iwan Kurniawan keluar dari Gedung Bundar Kejagung RI sekitar 20.47 WIB.

Nampak, Iwan sudah diborgol lengkap dengan rompi tahanan khas Kejaksaan RI digiring oleh sejumlah jaksa ke mobil tahanan Kejagung RI.

Sebelum diangkut ke mobil tahanan, Iwan langsung menuju ke arah kerumunan awak media. Iwan kemudian menyatakan bahwa dirinya hanya diperintah oleh Presiden Direktur untuk meneken dokumen terkait kasus kredit ini.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini" ujar Iwan di Kejagung, Rabu (13/8/2025) malam.

Kemudian, saat ditanya awak media soal sosok Presdir yang dimaksud. Iwan tidak mengungkap lebih jelas, dia hanya menyatakan bahwa dirinya tidak terlibat di kasus Sritex.

"Saya tidak terlibat," tutur Iwan saat memasuki mobil tahanan

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro