Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Hasto Tegaskan Kasusnya Kental Nuansa Politis, Singgung Perkara Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar

Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP, menilai kasusnya bernuansa politis, mengaitkan dengan kasus Anas Urbaningrum dan Antasari Azhar, saat dituntut 7 tahun penjara oleh KPK.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai dituntut 7 tahun penjara atas perkara suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto memberikan keterangan usai dituntut 7 tahun penjara atas perkara suap dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan perkara yang menjeratnya kental dengan nuansa politis.

Hal itu disampaikan olehnya dalam jawaban kepada replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau duplik, Jumat (18/7/2025). 

Sebelumnya, Hasto dituntut oleh JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp600 juta. 

Hasto menyampaikan, dia dan tim penasihat hukumnya meyakini tuntutan itu bukan berasal dari tim JPU, melainkan pesanan dari pihak luar. 

"Putusan untuk mengajukan tuntutan 7 tahun tersebut tidak dari Penuntut Umum ini, melainkan sebagai suatu 'order kekuatan' di luar kehendak Penuntut Umum. Sebab indikasi pengaruh kekuatan di luar KPK ini sudah terjadi lama," ujar Hasto di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025). 

Sekjen PDIP sejak 2015 itu lalu menyinggung beberapa kasus di lingkungan KPK pada masa lampau yang dinilainya turut bernuansa politis. Misalnya, bocornya surat perintah penyidikan (sprindik) Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, serta mantan Ketua KPK Antasari Azhar. 

"Kasus bocornya Sprindik Anas Urbaningrum misalnya. Juga persoalan yang menimpa mantan Ketua KPK Antasari Azhar, sangat kental sekali bagaimana kekuatan/kekuasaan politik di luar telah mempengaruhi KPK," terang Hasto. 

Mantan anggota DPR itu lalu menyampaikan bahwa perjuangan demi supremasi hukum jauh lebih strategis, bersifat jangka panjang namun mendesak. 

"Makna perjuangan ini juga jauh lebih besar daripada bebas dari dinding-dinding penjara. Sebab kekuatan yang bermain terhadap kasus saya ini benar benar ada," ucapnya. 

Untuk diketahui, Hasto dituntut hukuman pidana penjara selama tujuh tahun atas perkara suap dan perintangan penyidikan kasus buron Harun Masiku.

Berdasarkan surat tuntutan 1.300 halaman yang dibacakan itu, JPU meminta Majelis Hakim untuk menyatakan Hasto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan perbuatan yang melanggar pasal 21 tentang Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

JPU juga meminta Majelis Hakim menyatakan Hasto terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 7 tahun," ujar JPU di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).

Selain pidana badan berupa kurungan penjara, Hasto dituntut hukuman denda sebesar Rp600 juta subsidair enam bulan kurungan. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro