Bisnis.com, JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menetapkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai mitra kerja di Komisi VI DPR RI dan Komisi XI DPR RI.
Penetapan ini diumumkan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir dalam Rapat Paripurna ke-21 masa sidang tahun 2024-2025, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
Adapun, penetapan ini didasarkan pada keputusan rapat konsultasi pengganti rapat badan musyawarah (bamus) antara pimpinan DPR dan fraksi-fraksi pada 30 Juni 2025.
“Selanjutnya kami akan menanyakan kepada sidang Dewan yang terhormat, apakah penetapan BPI Danantara menjadi mitra kerja Komisi VI dan Komisi XI tersebut dapat disetujui?” tanyanya dan dijawab setuju oleh para anggota dewan yang hadir.
Adies menjelaskan, penetapan mitra kerja di Komisi VI DPR RI ini adalah karena kaitannya dengan pengelolaan operasional BUMN.
Sementara itu, bermitra kerja dengan Komisi XI DPR RI karena berkaitan dengan pengelolaan penugasan negara dan pemberian subsidi guna memastikan kelancaran distribusi barang atau jasa bagi masyarakat dan menjaga stabilitas harga ekonomi.
Baca Juga
“Berdasarkan Pasal 24, Ayat 2 Peraturan DPR RI tentang tata tertib menyatakan bahwa mitra kerja komisi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 huruf B dapat dilakukan perubahan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan,” tutupnya.