Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ketua DPR Puan Pelototi Kejagung soal Kerja Sama terkait Penyadapan

Kepercayaan publik dapat tumbuh jika aparat penegak hukum bertindak dalam koridor hukum.
Ketua DPR RI Puan Maharani seusai Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara
Ketua DPR RI Puan Maharani seusai Rapat Paripurna, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan bakal mengawasi penindakan hukum terkait penyadapan yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pernyataan Puan itu menyusul diumumkannya penandatanganan kerja sama antara Kejagung dengan sejumlah operator seluler terkait penyadapan pada Selasa (24/6/2025).

Menurut Puan, upaya pengawasan yang dilakukan legislator ini selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi di Indonesia.

"Kolaborasi antara negara dan pelaku industri, harus dilihat bukan hanya dari efektivitas teknis, tapi juga dari perspektif akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil," kata Puan dalam keterangan tertulis, Jumat (27/6/2025).

Dia juga meminta agar Korps Adhyaksa untuk memperhatikan hak privasi terkait proses penyadapan meskipun dalam kepentingan penegakan hukum.

Pasalnya, saat ini sangat penting menumbuhkan kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Sebab, kepercayaan publik dapat tumbuh jika aparat penegak hukum bertindak dalam koridor hukum.

“Penegakan hukum sangat penting, tapi Kejaksaan harus memperhatikan hak atas perlindungan data pribadi karena hak privat adalah hak konstitusional,” pungkasnya.

Kejagung Pastikan Tak Langgar Privasi 

Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar memastikan penyadapan terkait kerja sama dengan sejumlah operator seluler tidak akan melanggar hak privasi.

Dia juga menekankan bahwa kerja sama terkait penyadapan itu murni untuk penegakan hukum.

"Kami juga melakukan itu akan dengan hati-hati Kemudian tentu tidak boleh melanggar hak-hak privasi," ujarnya di Kejagung, dikutip Jumat (27/6/2025).

Dia mencontohkan, proses pengaplikasian penyadapan itu misalnya dilakukan untuk memburu pihak-pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Di samping itu, penyadapan juga tidak akan dilakukan sembarangan lantaran harus mendapatkan persetujuan dan dikaji terlebih dahulu sebelum eksekusi.

"Jadi tidak sembarang ya Itu tidak bisa kami lakukan juga secara sembarang, nah itu juga terdasar permintaan. Nanti diminta itu akan dikaji Dikaji apa urgensinya," pungkas Harli.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper