Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhut Telisik Potensi Pelanggaran Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

Kemenhut menelisik dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan penambang nikel di sekitar kawasan konservasi Kepulauan Raja Ampat.
Pemandangan di Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat/Bisnis-Annisa S. Rini
Pemandangan di Piaynemo, Raja Ampat, Papua Barat/Bisnis-Annisa S. Rini

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Kehutanan (Kemhut) sedang menelisik dugaan pelanggaran kewajiban perusahaan penambang nikel di sekitar kawasan konservasi Kepulauan Raja Ampat.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penegakan Hukum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan, pihaknya masih berproses untuk mengecek pemenuhan kewajiban perusahaan nikel di Raja Ampat itu. 

Adapun pemenuhan kewajiban yang dimaksud berkaitan dengan izin yang perusahaan-perusahaan tersebut dapatkan dari Kemenhut, berupa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH). 

"Dalam hal ini izin, tentu ada kewajiban-kewajiban. PNBP, kewajiban-kewajiban lain coba kami teleisik ke sana dan tentu tidak menutup kemungkinan kalau memang terjadi pelanggaran-pelanggaran serius, walaupun sudah dicabut [IUP oleh ESDM], tidak menggugurkan konsekuensi hukum lain dengan perdata, atau mengaktifkan gugatan-gugatan lainnya untuk kerusakan lingkungan," ujar Dwi di acara tersebut, dikutip Jumat (13/6/2025). 

Dwi menyatakan pihaknya tetap berkomitmen mengawal hal tersebut kendati empat perusahaan itu sudah tidak lagi memiliki izin pertambangan dari ESDM. Namun, dia tidak memerinci lebih lanjut sudah sampai mana proses yang dia maksud sedang bergulir di Kemenhut. 

"Kami komitmen mengawal ke sana, dan saat ini sedang berproses," kata Dwi. 

Adapun berdasarkan pemaparannya, dari lima perusahaan nikel di Raja Ampat itu, ada yang sudah mengantongi PPKH dan ada yang belum. 

Pertama, PT Gag Nikel, yang sahamnya dimiliki oleh PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam. Perusahaan itu sudah memiliki PPKH dan IUP. PT Gag menjadi satu-satunya perusahaan nikel di daerah tersebut yang izinnya tidak dicabut oleh pemerintah. Data Kemenhut menunjukkan tambang PT Gag berlokasi di Hutan Lindung (HL). 

Kedua, PT Kawei Sejahtera Mining. Perusahaan tambang yang terafiliasi dengan keluarga konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan dan petinggi PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. itu sudah memiliki PPKH dan IUP. Namun, IUP PT Kawei dicabut. Tambang nikel perusahaan itu berada di Hutan Produksi (HP). 

Ketiga, PT Anugerah Surya Pratama. Perusahaan itu tercatat sudah memiliki IUP, tanpa PPKH. IUP PT Anugerah juga dicabut oleh ESDM. Perusahaan itu beroperasi pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL). 

Keempat, PT Mulia Raymond Perkasa. Perusahaan itu tercatat memiliki IUP, namun belum memiliki PPKH. Tambangnya berlokasi di kawasan Hutan Produksi (HP).

Kelima, PT Nurhan tercatat memiliki IUP namun belum memiliki PPKH. Tambangnya berkokasi di Kawasan Hutan Produksi (HP). 

Sebelumnya, pemerintah berdasarkan perintah Presiden Prabowo Subianto telah mencabut IUP PT Kawei Sejahtera Mining, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa serta PT Nurham. Hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. 

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pencabutan empat IUP ini merupakan bagian dari proses evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai berpotensi merusak lingkungan dan mengganggu ekosistem Raja Ampat, yang dikenal sebagai salah satu pusat keanekaragaman hayati laut dunia.

“Bapak Presiden memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut Izin Usaha Pertambangan untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” ujar Prasetyo dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (10/6/2025).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper