Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jemaah Haji Pengguna SPLP Diimbau Lapor Petugas di Bandara

Jemaah haji yang memegang Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada petugas di bandara demi kelancaran keimigrasian.
Jemaah calon haji menunggu masuk ke dalam bus setelah mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi, Rabu (21/5/2025). Bisnis/Reni Lestari
Jemaah calon haji menunggu masuk ke dalam bus setelah mendarat di Bandara Internasional King Abdulaziz Jeddah, Arab Saudi, Rabu (21/5/2025). Bisnis/Reni Lestari

Bisnis.com, JEDDAH — Jemaah haji Indonesia yang akan pulang ke Tanah Air dengan menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diimbau untuk melapor kepada Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) di bandara. Kepala Daerah Kerja (Kadaker) Bandara, Abdul Basir, meminta sikap proaktif jemaah untuk melapor kepada petugas baik di Bandara Madinah maupun Jeddah.

"SPLP adalah dokumen perjalanan pengganti paspor yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dalam keadaan tertentu. Kami minta jemaah haji yang menggunakan SPLP agar proaktif melapor kepada petugas haji di bandara Jeddah dan Madinah," ujar Basir di Jeddah, Jumat (13/6/2025).

Menurut Basir, pelaporan ini penting agar proses pemeriksaan keimigrasian jemaah haji pengguna SPLP dapat berjalan lancar dan sesuai prosedur.

"SPLP harus kami mintakan pengesahan dari Kementerian Haji Arab Saudi di Bandara. Nanti petugas kami akan membantu memfasilitasi proses tersebut, agar prosesnya lebih cepat," jelasnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa SPLP adalah dokumen perjalanan yang berlaku hanya untuk satu kali perjalanan pulang ke Indonesia. Dokumen ini umumnya diterbitkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kehilangan paspor, paspornya dicabut, atau menghadapi kendala administratif sehingga tidak memungkinkan memperoleh paspor dalam waktu singkat.

"Misalnya, ada jemaah haji yang kehilangan paspor saat di Tanah Suci maka KJRI Jeddah akan menerbitkan SPLP setelah ada permohonan dari PPIH," imbuh Basir.

Dia juga menegaskan bahwa SPLP tidak dapat digunakan untuk perjalanan internasional lain, melainkan hanya sebagai dokumen pengganti agar jemaah haji bisa kembali ke Indonesia.

"Kami mohon kerja sama dari jemaah agar segera melapor jika menggunakan SPLP. Ini demi kelancaran proses di bandara dan agar tidak terjadi kendala saat pemeriksaan imigrasi dan proses boarding," ujarnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Reni Lestari
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper