Melansir dari zakat.or.id, seseorang diperbolehkan melakukan kurban dengan satu ekor kambing untuk dirinya dan keluarganya.
Sebagaimana Imam Muslim meriwayatkan hadits Aisyah ra bahwa Rasulullah saw menyembelih seekor domba untuk berkurban dan berdoa,
“Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad”
Meskipun di sisi lain ada juga ulama yang berpendapat bahwa berkurban satu ekor kambing harus menilik beberapa syarat.
Kemudian mengutip baznas.go.id, berkurban kambing untuk satu keluarga memiliki
batasan tertentu. Beberapa ulama menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga yakni
- Mereka ya tinggal bersama
- Memiliki hubungan kekerabatan,
- Memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, maka kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap memperoleh pahala kurban seekor kambing. Ini adalah pendapat Madzhab Maliki. Sebagaimana yang ditegaskan dalam At-Taj wa Iklil –salah satu kitab Madzhab Maliki-(4:364).
Baca Juga
Sehingga bila jumlah keluarganya banyak, baik yang masih hidup maupun yang sudah meninggal, pahalanya dapat mencakup seluruh anggota keluarga. Sebagaimana ditunjukkan dalam hadits dari Abu Ayyub radhiyallahu’anhu yang mengatakan,
Pada masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya. (HR. Tirmidzi, ia menilainya shahih, Minhaajul Muslim, Hal. 26 dan 266).