Bisnis.com, JAKARTA - Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan kembali diberikan oleh pemerintah pada Juni-Juli 2025.
Namun, BSU pada tahun ini hanya akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan sudah terdaftar menjadi penerima.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (24/5), dikutip dari Antaranews.
Airlangga pun mengatakan bahwa BSU sudah sudah dianggarkan dalam APBN 2025. Kemudian terkait mekanismenya akan segera diumumkan dalam waktu dekat.
Mekanisme Pencairan BSU Karyawan 2025
Menilik pada tahun-tahun lalu, pencairan BSU dilakukan dengan dua cara yakni melalui transfer bank dan PT Pos Indonesia.
1. Transfer Bank
Baca Juga
Bantuan Subsidi Upah (BSU) akan diberikan oleh pemerintah melalui Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN, BSI).
Apabila disalurkan melalui transfer bank, penerima bisa mengecek progresnya melalui situs resmi Kemnaker.
Penerima akan mendapat notifikasi yang terdiri dari tiga tahap, yakni:
- Terdaftar sebagai calon penerima BSU
- Ditetapkan sebagai penerima BSU
- Penyaluran BSU ke rekening penerima
2. PT Pos Indonesia
Apabila tidak melalui transfer bank, BSU akan diberikan melalui PT Pos Indonesia.
Penerima bantuan akan diberi surat pemberitahuan untuk mengambil batuan yang cair. Surat pemberitahuan diberikan dari kelurahan setempat.
Selain itu, penerima juga bisa melakukan pencairan melalui aplikasi Pospay.
Syarat Mendapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)
Pemerintah belum memberikan keterangan resmi mengenai syarat bantuan subsidi upah (BSU). Namun apabila merujuk pada kebijakan yang diberikan pada saat Covid-19 lalu, karyawan bisa mendapat bantuan dengan syarat:
- Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI)
- Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
- Tidak berstatus PNS, TNI dan Polri
- Tidak menerima bantuan program kartu prakerja, program keluarga harapan dan bantuan produktif untuk usaha mikro
- Memiliki gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta
- Terdaftar sebagai penerima bantuan ditandai dengan mendapat surat resmi dari kelurahan setempat
- Memiliki aplikasi Pospay untuk mencairkan bantuan di Kantor Pos