Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Geledah Rumah Bos Sritex Iwan Lukminto Cs di Jakarta hingga Solo

Penggeledahan terhadap rumah bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) itu dilakukan di sejumlah tempat.
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL) periode 2005-2022, Iwan Setiawan Lukminto (ISL) saat digiring ke mobil tahanan Kejaksaan RI di Kejagung, Jakarta, Rabu (22/5/2025)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah kediaman tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk. alias Sritex (SRIL).

Dirdik Jampidsus Kejagung RI Abdul Qohar mengatakan penggeledahan terhadap rumah bekas Dirut Sritex Iwan Setiawan Lukminto (ISL) dkk itu dilakukan di sejumlah tempat.

"Jadi penyidik sudah melakukan penggeledahan di antaranya rumah tiga tersangka, ada yang di apartemen daerah Jakarta Utara, ada yang di rumah tersangka di Solo, ada juga yang di Bandung, ada juga yang di Bangu dan Kota Makassar," ujarnya di Kejagung Rabu (21/5/2025) malam.

Dia menambahkan dari penggeledahan itu penyidik Jampidsus Kejagung telah menyita sejumlah barang bukti elektronik seperti laptop, iPad hingga dokumen lainnya yang terkait dengan perkara ini.

"Kami telah menyita kurang lebih 15 BBE, laptop dan iPad, dan dokumen-dokumen," tutur Qohar.

Adapun, Qohar juga menekankan bahwa penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara korupsi pemberian kredit terkait Sritex ini. Dengan demikian, penyitaan dan penggeledahan masih akan terus dilakukan oleh korps Adhyaksa.

"Ini penyidik akan bergerak apapun yg terkait dengan peristiwa ini pasti akan kami sita, jadi ini kan baru awal penetapan tersangka," pungkasnya.

Sekadar informasi dalam perkara Sritex, sejumlah bank pemerintah diduga telah memberikan pemberian kredit yang tidak sesuai prosedur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Sebab, berdasarkan informasi dari lembaga pemeringkatan kredit, Sritex berada di bawah standar perusahaan yang bisa diberikan pinjaman dana. 

Dengan demikian, pemberian kredit dari bank plat merah itu dinilai merupakan perbuatan melawan hukum.

Tercatat baru dua pihak bank yang dijadikan tersangka dalam perkara ini, yaitu eks Dirut Bank DKI Zainuddin Mappa (ZM) dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB Dicky Syahbandinata (DS).

Adapun, Bank DKI memberikan kredit Rp149 miliar dan Bank BJB Rp543 miliar. Pemberian kredit itu kemudian dikaitkan menjadi kerugian negara kasus ini yang mencapai Rp692 miliar.

Di samping itu, Iwan Setiawan diduga telah menggunakan dana kredit dari bank tersebut untuk membayar utang Sritex dan pembelian aset non-produktif. Padahal, seharusnya dana kredit itu dipakai untuk modal kerja.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper