Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendagri Bakal Kasih Sanksi Pemda yang Tidak Mau Jalankan Penghapusan Retribusi PBG-BPHTB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengganjar sanksi ke kepala daerah yang tidak mau menjalankan kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dok ANTARAFOTO
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dok ANTARAFOTO

Bisnis.com, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian akan mengganjar sanksi ke kepala daerah yang tidak mau menjalankan kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Tito mengatakan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menggelar pertemuan untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut bersama seluruh kepala daerah secara daring. 

Tito menjelaskan kebijakan penghapusan retribusi PBG dan BPHTB bagi MBR telah dituangkan ke Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo, dan Mendagri Muhammad Tito Karnavian dan SKB ifu ditetapkan pada 25 November 2024.

"Kita akan beri sanksi berupa surat teguran jika pemda tidak menjalankan kebijakan ini ya," tuturnya di Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Tito mengemukakan kebijakan pembebasan retribusi PBG dan BPHTB bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintahan kepada masyarakat kecil. 

Maka dari itu, Tito mengingatkan Pemda agar merespons kebijakan tersebut dengan baik karena  mendapatkan simpati lebih dari masyarakat.

"Nanti saya mungkin akan meminta kepada Menteri Keuangan agar memberikan insentif fiskal," katanya.

Tidak hanya itu, Tito juga memastikan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah yang menjalankan kebijakan itu dengan baik.

Tito mengatakan informasi terkait kebijakan itu juga akan dipublikasikan Kementerian Dalam Negeri secara luas agar diketahui oleh masyarakat, sehingga bisa mendorong transparansi sekaligus membangun iklim kompetitif antar daerah.

"Kita juga akan memberikan ya semacam penghargaan macam bisa piagam, bisa bentuk piala," ujarnya.

Tito mengungkapkan sejumlah dugaan penyebab mengapa sebagian kepala daerah belum menerapkan penghapusan biaya retribusi tersebut, salah satu yaitu kurangnya pemahaman mengenai manfaat kebijakan tersebut.

"Bisa political will, bisa ketidaktahuan, manfaatnya buat apa, atau juga mungkin takut kehilangan, kekurangan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tuturnya.

Terkait hal itu, Mendagri mengimbau kepala daerah untuk lebih bijak dalam menyikapi kebijakan tersebut agar tidak membebani masyarakat berpenghasilan rendah. 

Tito juga menekankan bahwa masih banyak sumber potensial PAD yang dapat digali tanpa harus membebankan kelompok rentan.

“Masih banyak celah-celah potensi PAD yang lain,” katanya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper