Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polisi: Dokter PPDS Cabul di RSHS Punya Fantasi dengan Orang Pingsan

Dokter PPDS anestesi berinisial PAP diduga memiliki fantasi seksual untuk berhubungan dengan orang yang pingsan.
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)
Polda Jabar saat menghadirkan tersangka berinisial PAP atas kasus kekerasan seksual yang terjadi pada keluarga pasien di Bandung, Jawa Barat, Rabu (9/4/2025). (ANTARA/Rubby Jovan)

Bisnis.com, JAKARTA — Polda Jawa Barat (Jabar) mengungkap motif Priguna Anugrah Pratama (PAP), dokter PPDS anestesi yang menjadi pelaku kasus pemerkosaan keluarga pasien di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan mengatakan motif dari dokter PPDS Unpad melakukan kekerasan tersebut karena berkaitan dengan fantasi seksual.

"Semacam apa ya, punya fantasi tersendiri dengan seksualnya gitu. Padahal dia sudah punya istri juga. [Priguna] Sudah punya istri, baru-baru nikah juga," ujar Surawan kepada wartawan, Jumat (11/4/2025).

Dia menambahkan tersangka PAP diduga memiliki fantasi seksual untuk berhubungan dengan orang yang pingsan.

Namun demikian, Surawan menekankan bahwa hal tersebut masih perlu dilakukan pendalaman oleh pihak-pihak terkait.

 "[Motifnya] punya fantasi sendiri lah gitu. Senang kalau orang mungkin [korbannya] pingsan gitu ya," pungkasnya.

Sekadar informasi, kasus ini mencuat setelah korban FA (21) melaporkan peristiwa dugaan kekerasan seksual dialaminya di RSHS Bandung, pada Selasa (18/3/2025) sekitar 01.00 WIB.

Kala itu, korban tengah menunggu ayahnya yang tengah dirawat. Kemudian, PAP menghampiri korban dan memintanya untuk melakukan transfusi darah.

Dalam pelaksanaannya, PAP diduga telah menyuntikkan cairan yang membuat korban tak sadarkan diri.

Singkatnya, usai peristiwa itu, korban mengalami kesakitan di area saluran kencing. Di samping itu, menemukan sisa sperma yang diduga milik PAP di tubuh korban.

Atas perbuatannya itu, PAP dipersangkakan pasal 6 C undang-undang nomor 12 tahun 2022 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper