Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LPAI Minta Pemerintah Tegas Sanksi Platform yang Langgar PP Batas Usia Anak di Medsos

Terbitnya beleid PP merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.
Logo aplikasi TikTok dalam layar smartphone. / Bloomberg-Gabby Jones
Logo aplikasi TikTok dalam layar smartphone. / Bloomberg-Gabby Jones

Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) meminta agar pemerintah memberikan sanksi tegas kepada penyelenggara platform digital yang terbukti melanggar Peraturan Pemerintah (PP) tentang tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak.

Ketua LPAI Seto Mulyadi mengatakan terbitnya PP ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi anak-anak di dunia digital.

"Platform digital yang melanggar perlu dicabut izinnya. Kami berharap pemerintah tidak hanya memberikan peringatan, tetapi juga tindakan nyata untuk memastikan bahwa anak-anak kita terlindungi dari konten yang berbahaya," ujarnya, Minggu (30/3/2025).

Menurutnya, sanksi tegas akan memberikan efek jera bagi penyelenggara platform digital lainnya dan mendorong mereka untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan. 

LPAI juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam melaporkan pelanggaran yang terjadi di platformdigital, sehingga perlindungan anak dapat terwujud secara efektif. 

Dengan adanya PP Tunas, diharapkan semua pihak dapat berkolaborasi untuk menciptakan lingkungan digital yang lebih aman bagi generasi muda.

"Kita perlu memastikan bahwa semua pihak, termasuk penyelenggara platform digital, bertanggung jawab dalam menjaga keamanan anak-anak di dunia maya," katanya. 

Adapun Pemerintah akan membatasi pendaftaran dan penggunaan akun digital pribadi seperti akun media sosial untuk anak berdasarkan usianya. Hal itu bakal diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak. 

PP baru yang disusun oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta lintas kementerian/lembaga itu baru diresmikan oleh Presiden Prabowo Subianto sore ini, Jumat (28/3/2025).

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menjelaskan bahwa pembatasan usia anak dalam membuat akun digital pribadi akan disesuaikan dengan risiko pada masing-masing platform digital serta tumbuh kembang anak. 

"Pembatasan usia dan pengawasan dalam pembuatan akun digital. Jadi, penundaan anak sesuai dengan tumbuh kembang untuk bisa memiliki akun mereka di sosial media secara mandiri," jelas Meutya pada konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (28/3/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Lukman Nur Hakim
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper