Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Abdul Kadir Karding mengungkap alasan di balik rencana pencabutan moratorium Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Arab Saudi.
Menurut Karding, rencana itu baru direalisasikan sekarang karena optimisme Indonesia atas perlindungan di bawah pemerintahan Pangeran Mohammed Bin Salman atau MBS.
"Selama ini memang kita ketahui di Arab Saudi itu perlindungannya sangat minim. Kenapa kita melakukan moratorium, karena perlindungannya sangat minim. Di bawah [perdana menteri, red] baru MBS, ini perlindungan mereka jauh lebih baik sekarang maju," ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Karding menjelaskan sejumlah perlindungan yang disediakan oleh Pangeran Arab Saudi Mohammed Bin Salman untuk pekerja migran. Misalnya, jaminan gaji minimal 1.500 real atau sekitar Rp6 juta (kurs rupiah Rp4.000 per 1 real).
Selanjutnya, terdapat perlindungan dalam bentuk asuransi kesehatan, asuransi jiwa serta asuransi ketenagakerjaan.
Tidak hanya itu, pemerintah Indonesia dan Arab Saudi juga akan mengintegrasikan data mereka guna melakukan pemantauan terhadap PMI yang menyalahi prosedur (unprocedural).
Baca Juga
Karding menyebut tawaran pola kerja sama tenaga kerja yang ditawarkan Arab Saudi sama dengan yang dijalin dengan Hongkong maupun Taiwan. Di Arab Saudi, calon pemberi kerja kepada PMI harus mendaftarkan diri melalui platform Musaned milik pemerintah di sana. Mereka juga harus memiliki deposit untuk gaji PMI yang dipekerjakan.
"Yang menarik lagi bahwa setiap selesai kontrak dua tahun untuk orang Indonesia dikasih bonus umroh sekali," ungkapnya.
Adapun Karding menyebut pemerintah berencana untuk menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan Arab Saudi pada Maret 2025. Apabila hal itu terwujud, pengiriman pertama ditargetkan pada Juni 2025.
"Jadi kalau seandainya nanti Maret ini ada penandatangan MoU, rencana kami berdua sepakat paling lambat Juni kita sudah mulai mengirim pemberangkatan pertama," ujarnya.
Untuk diketahui, pemerintah Indonesia sebelumnya menerapkan moratorium kerja sama penempatan PMI di Arab Saudi sejak 2015. Pada 2023, rencana untuk pencabutan moratorium itu pernah disampaikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada 2023.