Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Bareskrim Ungkap Kasus Oplos Gas LPG 3 Kg, Pelaku Untung Rp10 Miliar!

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal.
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Sejumlah warga mengantre Liquified Petroleum Gas (LPG) 3 kg di salah satu pangkalan resmi Pertamina di Tangerang, Banten, Senin (3/2/2025). JIBI/Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus penyalahgunaan LPG 3 Kg bersubsidi di Bogor, Bekasi, dan Tegal.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung mengatakan dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan lima tersangka yang terdiri dari RJ dan K di Bogor, F als K di Bekasi.

Selanjutnya, tersangka MT dan MK di Tegal. Kelima tersangka ini disebut telah meraup untung Rp10 miliar dari praktik culas tersebut.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan sejak awal Maret, kami berhasil menangkap lima tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan LPG subsidi ini," ujarnya di Bareskrim, Kamis (13/3/2025).

Dia menambahkan, ketiga kasus ini memiliki modus yang sama yaitu dengan cara memindahkan isi gas LPG bersubsidi ukuran 3 kg ke tabung 12 kg non-subsidi dengan menggunakan es batu.

Setelah tabung 12 kg non-subsidi itu penuh, para pelaku kemudian menjualnya dengan harga yang lebih tinggi. Di samping itu, isi gas tersebut dinyatakan tidak sesuai standar.

"Mereka memodifikasi regulator dan menggunakan es batu untuk menyuntikkan gas dari tabung 3 kg ke dalam tabung 12 kg. Kemudian, tabung yang telah disuntikkan ini dijual kepada masyarakat dengan harga yang tidak sesuai dengan harga yang ditetapkan pemerintah,” tuturnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat terancam dengan jeratan pasal mulai dari Pasal 40 angka 9 UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja serta Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Jo Pasal 62 ayat (1) UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun, barang bukti yang berhasil diamankan di tiga lokasi itu yakni lebih dari seribu tabung gas, alat suntik, timbangan elektronik, dan kendaraan yang digunakan dalam kegiatan ilegal ini. 

“Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan barang subsidi, karena ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mempengaruhi keberlangsungan program subsidi yang seharusnya tepat sasaran," pungkas Nunung.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper