Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Korupsi Taspen, Penyidik KPK Dalami Peran Broker Investasi

Penyidik mendalami aliran uang terkait dengan kasus investasi Taspen yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar.
KPK Tahan Bekas Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih pada kasus investasi yang rugikan negara Rp200 miliar, Rabu (8/1/2025)/ Bisnis-Dany Saputra.
KPK Tahan Bekas Direktur Investasi dan Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih pada kasus investasi yang rugikan negara Rp200 miliar, Rabu (8/1/2025)/ Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang broker atau makelar perdagangan saham pada kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero)

Seorang broker bernama Yannes Pandjaitan itu diperiksa oleh penyidik, Selasa (11/3/2025). Dia merupakan satu dari total empat saksi yang diperiksa penyidik KPK kemarin. 

Pada pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami soal adanya aliran uang terkait dengan kasus investasi Taspen yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp200 miliar itu. Terdapat dugaan juga bahwa kegiatan investasi itu turut mendapatkan pengamanan dari pihak tertentu. 

"Materi pemeriksaan, aliran uang kepada pihak-pihak lain dan dugaan pengamanan atas kegiatan investasi PT Taspen yang menyalahi ketentuan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

Hal yang sama turut didalami kepada tiga orang saksi lainnya yaitu Direktur PT Asta/PT FKS Agung Cahyadi, Karyawan Bagian Keuangan PT Insight Invesments Management (IIM) Arni Kusumawardhani serta mantan Direktur Utama PT IIM Ekiawan Heri. 

Adapun, Ekiawan Heri merupakan salah satu dari dua orang tersangka yang telah ditetapkan KPK. Ekiawan saat itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lain, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama Taspen Antonius Kosasih. 

Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, dugaan keterlibatan broker pada kasus Taspen itu didalami saat penyidik KPK memeriksa Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, Kamis (6/3/2025). 

Sumber Bisnis menyebut bahwa terdapat pertemuan antara Fadlul, serta dua tersangka kasus Taspen, yakni Antonius dan Ekiawan, yang turut dihadiri oleh makelar trading portofolio/efek berinisial YP. 

Pertemuan itu diduga turut membahas soal skema investasi Taspen yang menyimpang. KPK mengungkap bahwa kasus dugaan korupsi itu berawal dari penempatan dana investasi Rp1 triliun oleh Taspen ke reksadana PT IIM. Penempatan dana kelolaan Taspen itu berujung pada kerugian keuangan negara yang ditaksir sebesar Rp200 miliar.

Lembaga antirasuah turut menduga sebanyak empat perusahaan manajer investasi dan sekuritas, serta sejumlah perorangan, ikut menikmati keuntungan dari perbuatan melawan hukum tersangka kasus tersebut. 

"Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada ReksadanaRD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar," jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper