Bisnis.com, JAKARTA -- Pengadilan Niaga Semarang resmi memutus PT Sri Rejeki Isman Tbk. dan ketiga anak usahanya dalam status bangkrut alias insolvensi.
Insolvensi adalah kondisi dimana sebuah perusahaan tidak mampu membayar kewajiban utangnya secara tepat waktu. Sebagai imbasnya, opsi yang diambil oleh kurator adalah melakukan pemberesan terhadap harta pailit Sritex.
"Hari ini sudah sidang. Dan hasilnya pemberesan dan sudah insolvensi," ujar kurator Sritex, Nurma Sadikin kepada Bisnis.
Pemberesan harta pailit dilakukan setelah melihat Sritex tidak mampu membayar utang-utangnya. Nantinya aset atau harta milik Sritex akan diurus dan dijual oleh kurator.
Sekadar catatan, sebelum sampai ketahap pemberesan, pihak kurator telah melakukan pemutusan hubungan kerja alias PHK terhadap lebih dari 10.000 pekerja Sritex Group.
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan menyatakan siap untuk membela hak-hak buruh Sritex yang terdampak PHK. Pihaknya menjamin hak-hak buruh untuk memperoleh pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP.
Baca Juga
“Negara melalui Kemnaker akan berjuang bersama buruh. Oleh karena itu kami terus berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex Tbk,” kata Noel dalam keterangannya, Jumat (28/2/2025).
Adapun sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, perusahaan yang telah diputus pailit oleh hakim Pengadilan Niaga, kendali perusahaan menjadi kewenangan Kurator.
“Kita negara hukum, maka kita harus tunduk pada hukum,” ujarnya