Bisnis.com, JAKARTA -- Proses pengurusan kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex terus berlangsung. Kabar terbaru, karyawan emiten tekstil berkode SRIL itu telah mengisi surat pemutusan hubungan kerja alias PHK.
Sritex telah berstatus pailit sejak tahun lalu. Sejumlah upaya dilakukan guna mencari titik temu antara kurator, debitur dan kreditur. Terakhir, kurator dan debitur diberikan waktu untuk melakukan mediasi selama 21 hari. Hasil mediasi itu akan diumumkan besok, Jumat (28/2/2025).
"Nanti akan kami beritahukan di tanggal 28 Februari," kata kurator kepada Bisnis, Rabu kemarin.
Sementara itu, melansir Antara, karyawan Sritex mulai mengisi surat pemutusan hubungan kerja (PHK) imbas dari putusan pailit.
"Itu tadi pada ngisi sebagian. Kalau di-PHK kan ada suratnya," kata Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) PT Sritex Widada.
Dia mengatakan selain mengisi surat PHK, para karyawan melengkapi syarat agar bisa mencairkan jaminan hari tua (JHT). "Jadi JHT supaya segera cair," katanya.
Baca Juga
Terkait dengan kewajiban kantor untuk menggaji karyawan, ia berharap, bulan ini dilakukan secara tepat waktu.
"Biasanya kan molor-molor, kemarin molor delapan hari. Yang molor gaji bulan Februari, tapi ya terus dibayarkan. Diharapkan gajian bulan depan jangan sampai terlambat lagi. Karyawan molor gajinya itu bikin repot, kan buat bayar utang, angsuran," katanya.
Ia mengatakan jumlah buruh dan karyawan Sritex 6.660 orang. Dia mengatakan pengisian surat PHK untuk mengurus jaminan kehilangan pekerjaan.
"Karyawan sudah menerima surat PHK untuk mencari jaminan kehilangan pekerjaan, pesangon kan juga harus terdata. Tapi ini belum selesai kok," katanya.