Bisnis.com, JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian negara Rp193,7 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina-KKKS terhitung selama 2023.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan kerugian ratusan triliun itu terdiri atas sejumlah komponen mulai dari ekspor dan impor minyak mentah hingga pemberian subsidi pada 2023.
"Rp193,7 triliun itu pada 2023," ujarnya di Kejagung, Rabu (26/2/2025).
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih menghitung kerugian negara kasus tersebut dengan menggandeng sejumlah ahli dan pihak terkait seperti BPKP.
Oleh sebab itu, Harli menyatakan bahwa kerugian negara kasus pengaturan ekspor dan impor minyak mentah ini bisa lebih dari Rp193,7 triliun.
"Kalau melihat itu, karena kan ini pada 2023. Nah, makanya tadi kita sampaikan, kalau ini di-trace misalnya sampai di 2018, 2019, sampai ke 2023. Nah, kita harapkan atau mungkin saja ini bisa lebih," pungkasnya.
Baca Juga
Sebagai informasi, Kejagung mencatat kerugian negara ratusan triliun itu dihitung berdasarkan kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun dan kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selanjutnya, kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; Kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.