Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Terungkap! Alasan Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Hasto

Berikut alasan Hakim PN Jaksel menolak atau tidak menerima Praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). JIBI/Dany Saputra.
Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djumyanto membacakan putusan praperadilan yang diajukan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Kamis (13/2/2025). JIBI/Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA — Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengungkap alasan pihaknya menolak permohonan praperadilan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.

Dia menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat diterima. Dalam amar putusan yang dibacakan sore ini, Hakim Tunggal Djuyamto menyatakan bahwa dalil permohonan praperadilan Hasto tidak jelas.

"Mengadili: Mengabulkan eksepsi dari temohon. Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas," ujar Hakim Tunggal Djuyamto di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2025). 

Oleh sebab itu, praperadilan Hasto dinyatakan tidak dapat diterima. Status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua sprindik pun sah.

"Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Djuyamto.

Adapun dalam salah satu pertimbangannya, Hakim menilai bahwa Hasto mengajukan dua perrmohonan praperadilan secara terpisah. Satu permohonan untuk pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dan satu lainnya adalah dugaan perintangan penyidikan.

"Hakim berpendapat permohonan pemohon diajukan dalam dua praperadilan, bukan satu permohonan," ucap Hakim.

Sebelumnya, sidang praperadilan Hasto digelar perdana pada 5 Februari 2025. KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.

Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper