Bisnis.com, JAKARTA — Sidang putusan praperadilan yang diajukan oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sore ini diwarnai oleh demo di depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang rencananya dimulai pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.00 WIB.
Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, sejumlah peserta aksi dengan dua mobil box berdemo di depan PN Jakarta Selatan. Orator aksi menyebut mereka berasal dari kalangan mahasiswa.
Demo yang berjalan pun dijaga cukup ketat oleh petugas Kepolisian. Suasana lalu lintas di sekitar Jalan Ampera Raya, Ragunan, Jakarta Selatan itu pun terlihat padat merayap.
Di depan pagar masuk PN Jakarta Selatan, penjagaan dilakukan oleh sejumlah petugas dari Satgas Cakra Buana PDIP. Sejumlah pria berseragam hitam dengan baret merah tampak berjaga melihat orang-orang berlalu lalang masuk dan keluar PN Jakarta Selatan.
Sementara di dalam ruang sidang, bangku hadirin sudah penuh sejak 30 menit sebelum sidang dimulai. Pihak Termohon yakni KPK dan Pemohon, kuasa hukum Hasto belum terpantau hadir.
Baca Juga
Hanya satu orang kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail terlihat sudah masuk ke ruangan sidang dan menaruh tasnya. Namun, tak lama setelah itu, dia kembali meninggalkan ruangan sidang.
Sidang putusan praperadilan sore ini akan dipimpin Hakim Tunggal Djuyamto. Putusan Hakim akan menentukan nasib Hasto di kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024, serta dugaan perintangan penyidikan.
Harapan Kuasa Hukum Hasto vs KPK
Pihak Hasto menyatakan siap dengan apapun hasil sidang praperadilan ini. Ronny Talapessy, kuasa hukum Hasto, menyampaikan bahwa semua argumen, dalil, bukti, dan kesaksian untuk mendukung permohonan atau gugatan kliennya sudah dipaparkan.
"Persidangan ini sekaligus bentuk tanggung jawab, bentuk perjuangan hukum kami di PDI Perjuangan untuk mengedukasi publik terkait penegakan hukum yang tidak boleh sewenang-wenang. Hukum acara harus dipatuhi," kata Ronny melalui keterangan tertulis.
Sementara itu, KPK berharap Hakim Tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan praperadilan Hasto objektif dalam memutus perkara tersebut.
"KPK berharap Hakim Tunggal Praperadilan tersangka HK dapat secara objektif melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (13/2/2025).
Tessa pun menyebut lembaganya meyakini bahwa Hakim akan menolak praperadilan Hasto.
"Sehingga memiliki keyakinan untuk memutuskan, bahwa gugatan praperadilan yang diajukan Sdr. HK harus ditolak," katanya.
Lembaga antirasuah sebelumnya menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada pengembangan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. Hasto juga dijerat sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan.
Pada awal-awal kasus tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta kader PDIP Saeful Bahri dan Harun Masiku. Hanya Harun yang belum dibawa ke proses hukum karena masih buron.