Bisnis.com, JAKARTA — Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro meluruskan bahwa kebijakan efisiensi anggaran 2025 tak sedikitpun menganggu kinerja dan program-program yang ada dalam Kementerian/Lembaga (K/L).
Menurutnya, pemangkasan anggaran yang termaktub dalam Inpres No.1/2025 ini hanya mengefisiensikan suatu hal yang pemerintah anggap kurang atau bahkan tidak produktif.
“Efisiensi itu hanya menyentuh untuk program-program yang berkaitan dengan belanja barang dan belanja modal. Jadi di sanalah kita menemukan berbagai item belanja yang bisa dihemat, diefisiensikan,” katanya seusai menghadiri rapat dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Lebih lanjut, Juri menegaskan secara umum kebijakan efisiensi anggaran ini pun tak akan menyentuh biaya atau belanja pegawai dan belanja pelayanan publik. Termasuk keperluan-keperluan dasar kepegawaian di masing-masing kantor K/L.
“Jadi secara umum efisiensi itu tidak akan membuat kantor itu terganggu dalam menjalankan program kegiatan kementerian dan lembaga masing-masing,” jelasnya.
Dirinya pun mengakui bahwa memang sejak awal semua 99 K/L diminta dan dilakukan penyisiran untuk anggaran-anggaran apa saja yang sebenarnya bisa lebih efisien.
Baca Juga
“Setahu saya, sejak awal semua kena [efisiensi]. Sejak awal Kementerian Keuangan telah menyisir seluruh kementerian/lembaga mana-mana yang item-item anggaran yang bisa diefisienkan,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah memangkas APBN dan APBD Anggaran 2025 sebesar Rp 306,69 triliun melalui Inpres No.1/2025.
Inpres yang diteken itu memuat anggaran yang dipotong itu sebesar Rp256,1 triliun untuk efisiensi belanja kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun berasal dari transfer ke daerah.