Bisnis.com, JAKARTA -- Mantan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyarankan supaya pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa) menunggu kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih, Pramono Anung-Rano Karno (Si Doel).
Pernyataan Ahok itu ditujukan saat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah khusus Jakarta mengusulkan pembatasan masa hunian maksimal 10 tahun untuk warga terprogam dan 6 tahun untuk masyarakat umum.
“Nanti tunggu kebijakan pak Pram aja. Kalau saya dulu buatnya selama hidup dan boleh diturunkan ke turunannya anak bukan cucu,” ujar Ahok ketika dihubungi oleh Bisnis, yang dikutip Rabu (12/2/2025).
Di sisi lain, anggota DPRD Daerah Khusus Jakarta, Bun Joi Phiau, mengajukan beberapa saran sebagai alternatif dari kebijakan pembatasan masa hunian.
Pemerintah, kata dia, sebaiknya fokus pada penanganan warga dengan tunggakan, meningkatkan sosialisasi kesadaran pembayaran, serta mencari mekanisme agar penghuni dapat membayar sewa tepat waktu, misalnya dengan menerapkan denda.
Selain itu, ia juga menyarankan agar pengelolaan beban operasional dibagi, seperti meminta PAM Jaya menagih pembayaran air langsung ke penghuni. Ia menolak kebijakan sapu jagat yang berdampak kepada semua penghuni rusun dan mengusulkan agar Pemprov Jakarta lebih berfokus pada pembangunan tambahan unit rusun untuk mengatasi permasalahan keterbatasan hunian.
Baca Juga
Ahok sendiri enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai usulan DPRD dan meminta agar diajukan saja kepada Gubernur Daerah Khusus Jakarta terpilih.
Minta Tertibkan Oknum
Ahok juga menyoroti adanya oknum pejabat yang tidak adil dalam pembagian dan pemberian hak pindah penghuni, bahkan melakukan penjualan unit secara ilegal.
Oleh sebab itu, ia meminta agar permasalahan oknum-oknum juga dapat ditertibkan.
“Itu yang harus ditertibkan. Tugas pejabat harusnya mengadministrasi keadilan sosial, bukan bantuan sosial semata,” jelas Ahok.
Sebelumnya, Pejabat Gubernur Daerah Khusus Jakarta Teguh Setyabudi kembali buka suara soal wacana pembatasan masa hunian rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) di Jakarta.
Teguh mengakui bahwa permasalahan soal pembatasan rusunawa telah menjadi ramai saat-saat ini. Terlebih, ia menegaskan bahwa hal tersebut masih dalam bentuk wacana.
“Terkait dengan masalah pembatasan rusunawa. Kan kami belum ada kebijakan itu. Kok suruh dihentikan, loh kita belum keluarkan kebijakan itu,” ujar Teguh dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2025).
Kendati demikian, Teguh membenarkan bahwa wacana itu muncul dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Daerah khusus Jakarta saat rapat.
“Tapi itu kan masih wacana, belum dibicarakan. Wacana untuk membicarakan membahas. Tapi belum ada suatu kebijakan satu pun dari pemprov. Dan saya bahkan selaku pejabat gubernur juga belum dilapori,” ujar Teguh.