Bisnis.com, JAKARTA – Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan 10 pesan kebangsaan menjelang 80 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
Perwakilan Gerakan Nurani Bangsa Sinta Nuriyah Abdurrahman Wahid mengatakan bahwa dalam 80 tahun Indonesia berdiri berbagai pekerjaan rumah masih harus diselesaikan.
Misalnya, pada 2023, deforestasi Indonesia mencapai 257.384 Ha. Posisi penyangga paru-paru dunia ketiga terbesar dan ruang hidup masyarakat terancam karena penggundulan hutan atau perubahan fungsi kawasan hutan.
Terdapat 118 dari 450 Daerah Aliran Sungai dalam kondisi kritis. Deforestasi telah berdampak pada rusaknya ekosistem hutan tropis dan tersingkirnya masyarakat adat yang berada di sekitarnya.
“Belum lagi persoalan lingkungan dan agrarian lainnya seperti sampah, banjir, kerusakan ekosistem pantai, kesulitan air bersih, pemanasan global dan konflik agraria di pesisir pantai dan pulau kecil,” ujarnya lewat rilisnya, Selasa (28/1/2025).
Belum lagi, sektor Kesehatan tidak kalah mendesak untuk diberi perhatian khusus. Menurut data Kementerian kesehatan, rasio dokter terhadap jumlah penduduk pada tahun 2024 adalah 0,47 per 1000 penduduk. Sangat rendah dibandingkan standar WHO yaitu 1 per 1000 penduduk. Demikian juga isu kesehatan perempuan.
Baca Juga
Alih-alih menurun, sistem pencatatan kematian ibu Kementerian Kesehatan mencatat angka kematian ibu Indonesia pada tahun 2022 mencapai 4.005 dan di tahun 2023 meningkat menjadi 4.129, yang berarti setiap 2 jam seorang Ibu meninggal saat persalinan.
Kondisi yang sama dijumpai dalam kualitas Pendidikan. OECD menilai hanya sekitar 25,46 persen siswa Indonesia yang memiliki kompetensi dasar membaca dengan kemampuan interpretasi teks sederhana. Angka tersebut jauh di bawah rata-rata negara OECD yang mencapai 73,75 persen.
Dilihat dari angka partisipasi sekolah, usia sekolah dasar mencapai 99,19%, usia sekolah menengah pertama 96,17 %, usia sekolah menengah atas dan kejuruan 74,64 %, sementara usia perguruan tinggi 19–23 tahun hanya mencapai 29,01 %.
Penduduk yang bekerja masih didominasi oleh pekerja berpendidikan SD ke bawah (36,5 %). Budaya kekerasan, terutama kekerasan di dunia pendidikan dan kekerasan berbasis gender (KBG), terus meningkat. Terdapat 573 kasus kekerasan di dunia pendidikan pada 2024, naik 100% dari jumlah kasus 2023.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat bahwa selama tahun 2024 terdapat 24.596 kasus kekerasan terhadap perempuan dari total 28.350 jumlah kasus kekerasan di Indonesia.
Selain KBG, persoalan keterwakilan perempuan dalam politik juga menjadi tantangan dalam memastikan perspektif keadilan gender dalam penyusunan kebijakan publik.
Gerakan Nurani Bangsa meyakini perlunya upaya khusus untuk merawat bangsa dan negara Indonesia, utamanya di awal kepemimpinan baru Indonesia dan menjelang 80 tahun Indonesia sebagai negara berdaulat.
1. Demokrasi sebagai manifestasi 'dari, oleh, dan untuk rakyat' merupakan hal mendasar dalam menjaga dan menata kehidupan bersama berbangsa dan bernegara di tengah masyarakat kita yang majemuk. Demokrasi merupakan wujud kedaulatan rakyat di mana peningkatan kualitas penerapannya menjadi keniscayaan. Penyelenggara Negara perlu mengawal perspektif ini dalam setiap langkahnya.
2. Semua elemen bangsa (penyelenggara negara, pemerintah, masyarakat dan pelaku bisnis) perlu menjaga dan merawat nilai-nilai kebangsaan dan kemasyarakatan demi keutuhan dan kesatuan bangsa Indonesia, sebagaimana amanat konstitusi.
3. Seluruh agenda berbangsa dan bernegara perlu disandarkan pada kemaslahatan rakyat dan masa depan negara bangsa secara berkelanjutan, tidak terjebak pada kepentingan segelintir orang dan kepentingan jangka pendek.
4. Presiden dan para pembantunya agar menjalankan program dan kebijakan yang mampu memperbaiki kualitas pendidikan, layanan kesehatan, kelestarian lingkungan dan sumber daya alam serta penyediaan lapangan kerja, sehingga kualitas hidup warga tetap terjaga dan kian meningkat.
5. Seluruh penyelenggara pemerintahan, khususnya aparat keamanan dan aparat penegak hukum, harus melindungi dan menjaga kebebasan berpendapat dan berekspresi warga negara di era demokrasi, yang merupakan hak asasi yang dijamin konstitusi serta menegakkan hukum secara profesional, berintegritas dan berkeadilan.
6. Para penyelenggara negara di jajaran eksekutif, legislatif, yudikatif, serta pada semua institusi negara dan instansi pemerintahan, haruslah benar-benar menjadi contoh dalam pemberantasan korupsi dengan menerapkan nilai-nilai anti-korupsi.
7. Presiden dan pembantunya, serta para pemimpin daerah, agar bekerja dengan sungguh-sungguh memberikan teladan melalui efektivitas dan efisiensi birokrasi, mewujudkan pemerintahan yang bersih, menjunjung tinggi nilai etik dan moral demi kebaikan dan kesejahteraan bersama.
8. Pemerintah dan lembaga legislatif hendaknya membuat dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) secara lebih adil dan bijak. Setiap kebijakan fiskal haruslah berorientasi pada kesejahteraan sosial.
9. Terkait situasi khusus Papua, agar seluruh pihak terkait mampu membangun Papua yang damai dan adil dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dan ruang hidup warga berdasar kearifan lokal.
10. Semua penyelenggara negara menjadikan ajaran universal agama dan nilai luhur bangsa, khususnya yang terkristalisasi pada Pancasila, sebagai dasar sekaligus orientasi dalam mengemban amanah bangsa. Dengan demikian kepercayaan masyarakat terus terjaga, berpartisipasi bersama mewujudkan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.