Bisnis.com, JAKARTA – Kuasa Hukum Agung Sedayu Group (ASG), Muannas Alaidid menyinggung nasib investasi RI usai munculnya polemik Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik perusahaan terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan di pesisir Tangerang.
Sebagaimana diketahui, ratusan SHGB milik entitas anak Agung Sedayu Group resmi mulai dicabut pemerintah usai diketahui berada di sekitar wilayah perairan Banten.
Muannas menyebut, munculnya SHGB itu lantaran adanya tumpang tindih regulasi dan kewenangan sertifikasi. Di mana, hal itu dikhawatirkan bakal menghambat pertumbuhan ekonomi RI.
“Seperti polemik hari ini sangat mengganggu pertumbuhan ekonomi dan ujungnya menghambat investasi,” tegasnya di akun X pribadinya, dikutip Senin (27/1/2025).
Lebih lanjut, Muannas juga meminta agar pemerintah dapat mengeluarkan kepastian hukum yang jelas mengenai definisi tanah musnah. Di mana, hal itu yang menjadi dasar pencabutan SHGB anak usaha Agung Sedayu Group.
“Harus ada kepastian hukum, ada produk hukum soal definisi ulang tanah musnah agar tidak ada rakyat yang merasa masih punya lahan di semua haris pantai pesisir Indonesia yang terancam hilangnya harta benda mereka karena abrasi,” pungkasnya.
Baca Juga
Untuk diketahui sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid resmi mulai membatalkan sejumlah SHGB milik anak usaha ASG pada Jumat (24/1/2025).
Nusron menjelaskan pencabutan SHGB tersebut telah dilakukan secara prosedural dan telah menempuh langkah yuridis yang benar. Mulai dari melakukan pengecekan data hingga melakukan survei lapangan secara langsung dengan mengecek material yang ada di sekitar.
Hasilnya, Nusron menegaskan bahwa lahan SHGB milik PT IAM tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasalnya, SHGB tersebut berada di wilayah perairan. Karena masuk kategori tanah hilang, maka seluruh alas hak di atas lahan tersebut resmi hilang.
"Nah, tadi kita sudah datang ke sana. Ya kan, sampai ke ujung tadi saya sampaikan, itu tempat terbitnya sertifikat SHGB [di wilayah perairan]" ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan catatan Bisnis, Nusron Wahid sempat mengungkapkan terdapat 280 sertifikat ditemukan di kawasan pagar laut di yang berada di Desa Kohod, pesisir utara Tangerang, Banten.
Perinciannya, sertifikat tersebut terdiri dari 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM).
Adapun, dari 263 bidang area yang memiliki SHGB, 243 bidang di antaranya dimiliki PT Intan Agung Makmur dan 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Keduanya merupakan anak usaha Agung Sedayu Group milik Aguan.
Selain itu, terdapat 9 bidang SHGB yang beririsan dengan wilayah laut tersebut beratasnamakan perseorangan.