Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta terpilih sekaligus pemenang Pilkada Jakarta 2024 Pramono Anung dan Rano Karno (Si Doel) bakal dilantik pada 6 Februari 2025.
Pasalnya, baru-baru ini Ketua Komisi II DPR RI masa Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menyimpulkan bahwa pelantikan serentak bagi pihak yang tidak menghadapi Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilantik pada 6 Februari 2025.
“Untuk Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilaksanakan Pelantikan Serentak pada tanggal 6 Februari 2025 oleh presiden RI di Ibu Kota Negara, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku,”
Sebagaimana diketahui, kubu Ridwan Kamil (RK)-Suswono (RIDO) batal untuk melayangkan hasil gugatan Pilkada Jakarta ke MK, meskipun pihaknya mengklaim telah memiliki data.
"Singkatnya, kami dari tim sukses, tim hukum menemukan fakta dan data dan ingin mengajukan gugatan ke MK. Namun saya dan Paslon inikan punya pimpinan karena Paslon ini kan diusung oleh partai-partai pengusung," terangnya ketika ditemui di Hotel Pullman Central Park, Jakarta Barat, Kamis (9/1/2025).
Dengan demikian Pramono-Rano dapat menang mulus tanpa gugatan MK. Terlebih Ketua Divisi Teknis KPU DKI Jakarta Dody Wijaya menuturkan bahwa dengan tidak adanya gugatan yang dilayangkan ke MK maka hal ini menjadi sejarah baru bagi Pilkada Jakarta.
“Hal ini melengkapi catatan sejarah Pilkada Jakarta 2024 yang tanpa sengketa di MK seperti Pilkada Jakarta 2007, 2012 dan 2017,” ujarnya
Baca Juga
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta telah menetapkan pasangan Pramono-Rano Karno (Si Doel) menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jakarta pada Kamis (9/1/2025).
"Menetapkan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khysus Jakarta Nomor Urut 3 (tiga) Sdr.Dr.Ir Pramono Anung Wibowo, M.M. dan Sdr. H. Rano Karno, S.IP. (Si Doel) dengan perolehan suara sebanyak 2. 183.239 suara atau 50,07% dari total suara sah, sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih," tutur ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata.
Seusai ditetapkan oleh KPU, penetapan berikutnya juga dilakukan oleh Ketua DPRD Jakarta Khoirudin pada dua minggu setelahnya, yakni pada Selasa (14/1). Dia juga menuturkan bahwa penetapan itu dilakukan berdasarkan hasil perolehan suara.
Usai penetapan DPRD, tahap berikutnya adalah bersurat kepada Presiden melalui menteri dalam negeri untuk permohonan pelantikan.
Pada Rabu (22/1) dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi II di DPR RI dan muncul kesimpulan pelantikan kepala daerah pemenang Pilkada 2024 pada 6 Februari 2025.