Bisnis.com, JAKARTA — PT Pupuk Indonesia (Persero) akan memperketat pengawasan kepada mitra kios yang menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pidana penjara 20 tahun dan denda Rp1 miliar pun menanti.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Tri Wahyudi Saleh mengatakan bahwa perusahaan berkomitmen untuk menjaga penyaluran pupuk bersubsidi sesuai aturan.
Tri menegaskan bahwa Pupuk Indonesia berupaya memastikan HET yang ditetapkan pemerintah tidak dilanggar demi melindungi kepentingan petani. Dia menambahkan bahwa perusahaan juga tidak akan menoleransi pelanggaran yang merugikan petani.
“Menjual pupuk bersubsidi di atas HET adalah pelanggaran serius dan dapat dikenai sanksi pidana. Kami berkomitmen menjaga distribusi pupuk agar tetap terjangkau bagi petani sesuai amanat perundang-undangan,” kata Tri dalam keterangan tertulis, Sabtu (18/1/2025).
Diketahui, HET pupuk bersubsidi untuk 2025 telah diatur dalam Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024.
Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan seharga Rp2.250 per kilogram untuk urea, NPK Phonska Rp2.300 per kilogram, NPK untuk Kakao Rp3.300 per kilogram, dan pupuk organik Rp800 per kilogram.
Baca Juga
Untuk itu, Pupuk Indonesia mengingatkan kepada seluruh mitra kios bahwa pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenakan ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ini artinya, mitra kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET akan dikenakan sanksi meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.
Bagi kios yang terbukti melanggar aturan, lanjut Tri, Pupuk Indonesia mengambil tindakan dengan mewajibkan mereka mengembalikan selisih harga kepada petani yang telah dirugikan akibat penjualan di atas HET.
Selain itu, mitra kios juga diminta untuk memasang spanduk komitmen yang menyatakan bahwa mereka akan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan HET yang berlaku.
“Jika pelanggaran berulang, kami tidak akan ragu untuk memutus kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat. Ini adalah langkah penting untuk melindungi petani dari praktik curang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tri menyatakan bahwa Pupuk Indonesia mewajibkan seluruh mitra kios untuk memasang spanduk yang berisi informasi mengenai nomor telepon yang dapat dihubungi apabila petani menemukan kios yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET.
Perusahaan pelat merah itu juga mendorong masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran distribusi pupuk bersubsidi. Pelaporan dapat dilakukan melalui tim lapangan Pupuk Indonesia atau menghubungi pusat layanan resmi perusahaan.
“Langkah ini penting untuk menjaga produktivitas sektor pertanian dan mendukung terwujudnya ketahanan pangan nasional,” pungkasnya.