Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Peneliti BRIN: Koalisi Makin Cair usai MK Hapus Presidential Threshold

Peneliti Politik BRIN Wasisto Raharjo Jati meyakini peta koalisi partai politik (parpol) bakal kian majemuk dengan penghapusan Presidential Threshold.
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih
Gedung Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta. -Bisnis.com/Samdysara Saragih

Bisnis.com, JAKARTA – Peneliti Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Wasisto Raharjo Jati meyakini peta koalisi partai politik (parpol) bakal kian majemuk dengan penghapusan Presidential Threshold.

Apalagi, kata Wasisto, saat ini demokrasi sarat dan kental dengan praktik kartel politik atau sistem kerja sama yang lebih banyak merangkul partai politik yang berlainan ideologi untuk menghindari konflik dalam pengambilan keputusan di parlemen, bukan untuk kepentingan masyarakat.

Sehingga, sistem ini mewujudkan sebuah pemerintahan yang tidak sehat bagi masyarakat, terutama pada sistem negara demokrasi.

“Kebijakan ini memang mendorong munculnya paslon yang lebih banyak daripada sekarang yang sejak dekade terakhir hanya diikuti 2—3 paslon saja. Tentu memberi variasi pilihan politik bagi pemilih untuk memilih kandidat yang tepat sesuai hati nuraninya,” ujarnya kepada Bisnis, Jumat (31/12/2024).

Kendati demikian, Wasisto mengatakan lantaran variasi kandidat tak lagi dilandasi oleh keputusan golongan tertentu. Sehingga, berpotensi untuk menambah tingkat koalisi partai dalam mengusung kandidat, sebab setiap partai akan melihat popularitas kandidat yang akan diusung.

“Untuk ke depan partai politik dan koalisi yang dibentuk nantinya tidak lagi menjadi penentu utama bagi kandidat yang akan maju, tetapi lebih pada popularitas kandidat yang itu berpontensi berdampak elektabilitas yang besar,” pungkas Wasisto.

Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusannya membatalkan ketentuan Pasal 222 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau "presidential threshold" karena dipandang bertentangan dengan UUD 1945.

Sekadar informasi, sebelum dibatalkan, ketentuan Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden harus didukung oleh sekurang-kurangnya 20 persen kursi parpol atau gabungan parpol di DPR RI, atau minimal 25 persen suara sah nasional parpol atau gabungan parpol berdasarkan hasil Pemilu lima tahun sebelumnya.

Dengan pembatalan itu, maka setiap parpol peserta Pemilu mendatang, berhak mencalonkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden tanpa ambang batas lagi.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Akbar Evandio
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper