Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding terkait dengan vonis crazy rich Surabaya, Budi Said dalam perkara korupsi transaksi emas antam 1,1 ton.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar mengatakan alasan pihaknya mengajukan banding lantaran terdakwa Budi Said melakukan upaya hukum yang sama.
"Jaksa penuntut umum banding dengan alasan terdakwa menyatakan banding," ujarnya dalam keterangan tertulis Sabtu (28/12/2024).
Dia menambahkan, pengajuan banding ini merupakan upaya hukum pihaknya pada tingkat kasasi yang didasarkan pedoman kasasi pedoman Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tuntutan Pidana Tindak Pidana.
"Pengajuan banding oleh Penuntut Umum juga sebagai dasar dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi," imbuhnya.
Sementara itu, Harli menyatakan pihaknya masih pikir-pikir terkait dengan vonis mantan General Manager UBPPLM PT Antam, Abdul Hadi Aviciena.
Baca Juga
Sebagai informasi, majelis hakim pengadilan negeri tindak pidana korupsi atau PN Tipikor telah memvonis Budi Said bersalah dalam kasus pembelian 1,1 ton emas di BELM Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).
Budi kemudian divonis dengan pidana selama 15 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsidair enam tahun penjara.
Selain pidana badan, Budi juga dijatuhkan beban uang pengganti sebesar 58,841 kg setara dengan nilai Rp35,5 miliar dengan subsidair delapan tahun penjara.
Adapun, Abdul Hadi Aviciena telah dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun pidana dengan denda Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan pidana oleh PN Tipikor Jakarta Pusat.