Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kronologi Kasus Transaksi Emas Antam yang Bikin Budi Said Didakwa Rp1,1 Triliun

Berikut kronologi lengkap kasus transaksi emas Antam (ANTM) yang bikin crazy rich Surabaya Budi Said didakwa Rp1,1 triliun.
Crazy Rich Surabaya sekaligus terdakwa kasus emas Antam, Budi Said di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma
Crazy Rich Surabaya sekaligus terdakwa kasus emas Antam, Budi Said di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (27/8/2024). JIBI/Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Jaksa penuntut umum (JPU) menjelaskan kronologi yang menjerat crazy rich Surabaya Budi Said di kasus dugaan korupsi transaksi emas di butik emas logam mulia (BELM) Surabaya 01 PT Antam Tbk. (ANTM).

Dalam sidang tuntutan yang digelar pada Selasa (27/8/2024), Budi Said didakwa merugikan negara sebesar Rp1,1 triliun dalam kasus tersebut

Jaksa menyampaikan kasus ini melibatkan sejumlah pihak mulai dari Eksi Anggraeni selaku broker antara Antam dengan Budi; Kepala BELM Surabaya 1 Endang Kumoro; dan Back Office BELM Surabaya 1 Misdianto.

Selanjutnya, General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam Pulo Gadung yang diperbantukan ke BELM Surabaya sejak 2018, Ahmad Purwanto; dan eks General Manager PT Antam sekaligus terdakwa Abdul Hadi Avicena.

Kronologi Kasus Transaksi Emas Antam yang Jerat Budi Said

Budi melakukan pertemuan dengan Eksi di BELM Surabaya 01 Antam pada (19/8/2018). Pertemuan ini dilakukan untuk membahas harga emas dibawah standar apabila diborong dalam jumlah besar oleh Budi.

Namun, Misdianto menegaskan bahwa pembelian emas dalam jumlah besar bukan merupakan kewenangan dari BELM Surabaya, melainkan kewenangan dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulo Gadung.

Selanjutnya, Erni kemudian menjadi perantara untuk menindaklanjuti pembelian emas itu dengan kesepakatan yang diketahui Endang dan Misdianto soal harga emas Rp530 juta per kg. Padahal harga resmi emas Antam pada saat itu mencapai Rp598,6 juta per kg.

Pembelian emas itu dilakukan oleh Budi pada (20/8/2018). Budi menggelontorkan uang Rp10,6 miliar untuk emas Antam sebanyak 20 kg.

"Bahwa atas penyerahan emas antam seberat 20 kg kepada terdakwa Budi Said tersebut Misdianto mencatatkan faktur penjualan berat 17,60 Kg sesuai faktur kedalam sistem laporan E-Mas, sehingga seharusnya di dalam sistem E-mas stok 2,40 Kg masih ada di dalam brankas," ujar JPU di persidangan, Selasa (27/8/2018).

Selanjutnya, Budi-Eksi kemudian bertemu dengan Ahmad di kantor UBPPLM Antam di Pulo Gadung. Pertemuan itu dilakukan untuk membahas harga diskon untuk memborong emas Antam. Namun, berdasarkan aturannya harga diskon bisa didapat untuk pembeli reseller.

Pihak UBPPLM Antam kemudian menawarkan skema diskon mulai dari 0,3%-0,6% untuk pembelian emas Antam. Namun, Eksi-Budi tidak berminat untuk membeli emas dengan skema tersebut.

Kemudian, Eksi melakukan komunikasi dengan Abdul soal rencana pembelian emas sebanyak 100 kg. Setelahnya, Eksi sebagai broker telah bersepakat dengan sejumlah pihak, yakni akan memberikan emas dengan harga miring kepada Budi.

Sementara, Eksi, Endang dan Kumoro bersepakat soal pemberian fasilitas penyerahan sejumlah emas yang melebihi nilai faktur.

Selanjutnya, Budi telah melakukan transaksi Rp25 miliar untuk emas 100 kg dengan faktur yang dibuat oleh Misdianto. Namun, uang tersebut padahal hanya cukup untuk 41,8 kg emas.

"Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa atau senilai Rp35.078.291.000 [Rp35 miliar]," tutur JPU.

Setelah mendapatkan kemudahan pembelian emas tanpa melalui prosedur yang seharusnya, serta mendapatkan emas dibawah harga resmi Antam, maka selanjutnya Budi memberikan fee untuk Eksi agar dibagikan ke Endang, Mesdianto dan Ahmad.

Singkatnya, Budi kemudian mengklaim secara sepihak bahwa dirinya tidak menerima emas yang sesuai pembayaran, dari Rp3,59 triliun uang digelontorkan untuk 7.071 kg emas. Namun, Budi hanya mendapatkan 5.395 kg.

"Sehingga terdapat kekurangan serah emas kepada Terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 Kg, padahal berdasarkan faktur resmi yang diterbitkan oleh PT Antam atas pembelian emas yang dilakukan oleh terdakwa Budi Said," dalam dakwaaan Budi.

Berkaitan dengan ini, Budi kemudian diduga meminta Eksi untuk mengganti dokumen transaksi pembelian yang semula 1.186 kg menjadi 1.136 kg dan Endang Kumoro menindaklanjuti dengan menandatangani permintaan surat keterangan tersebut tertanggal (16/11/2018).

Selanjutnya, berdasarkan data hasil audit BPKP RI terhadap seluruh data transaksi pembelian emas oleh Budi Said dengan PT Antam pada periode bulan Maret sampai dengan November 2018 jumlah emas yang telah diserahterimakan capai seberat 5.934,30 Kg. Total pembayarannya mencapai Rp.3.595.311.290,500.

"Sehingga tidak terdapat kekurangan serah Emas PT Antam kepada terdakwa Budi Said dengan total 1.136 Kg," kata JPU.

Budi Said vs Antam

Merasa dirugikan, Budi mengajukan somasi kepada Kepala Kantor PT Antam Tbk Cabang Surabaya yang pada pokoknya terdakwa mengaku adanya kewajiban kekurangan emas PT Antam Tbk kepada terdakwa Budi Said seberat 1.136 kg.

Dalam gugatan perdata di PN Surabaya dan dikabulkan dengan amar menghukum PT Antam membayar Rp817 miliar. Hanya saja, usai PT Antam yang banding di Pengadilan Tinggi Surabaya telah membuahkan hasil putusan yang menggugurkan putusan PN Surabaya.

Tak berhenti disitu, Budi kemudian kembali menggugat sejumlah pihak termasuk Antam terkait persoalan ini. Hasilnya, Budi memenangkan gugatan dan berhasil membuat Antam harus menyerahkan 1.136 kg.

Melawan balik, PT Antam kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK terkait putusan MA tersebut. Namun, MA menolak PK dari Antam, yang artinya perseroan BUMN itu harus melakukan penyerahan 1.136 kg ke Budi Said.

Dalam hal ini, JPU menilai keterangan yang ditandatangani oleh Endang Kumoro tidak memiliki kewenangan membuat dan menandatangani Surat keterangan tertanggal 16 November 2018.

"Surat keterangan yang tidak benar yang isinya hanya mendasarkan catatan terdakwa Budi Said seolah-olah terdakwa Budi Said telah melakukan transaksi pembelian emas batangan di Butik Emas PT Antam Tbk dan terdapat kekurangan serah emas Antam oleh PT Antam," pungkas JPU.

Sebagai informasi, atas perbuatannya Budi didakwa melakukan kongkalikong dengan sejumlah pihak yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp1,1 triliun.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper