Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Cek Penerima Bansos PKH Bulan Desember 2024, Klik di Sini!

Bansos alias bantuan sosial pemerintah PHK akan kembali diberikan kepada masyarakat pada bulan Desember 2024 ini.
Karyawan menata uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Karyawan menata uang tunai di Cash Center PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (BBNI), Jakarta, Kamis (14/3/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, JAKARTA - Bansos alias bantuan sosial pemerintah PHK akan kembali diberikan kepada masyarakat pada bulan Desember 2024 ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Faisal. Ia mengatakan bahwa bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako sudah dicairkan pada Desember 2024.

“Bagi KPM yang bantuannya disalurkan melalui Himbara (Himpunan Bank Negara), bantuan sudah dapat digunakan karena telah masuk ke rekening. Yang melalui PT Pos akan cair pada minggu ketiga Desember,” ujarnya.

Faisal menjelaskan bansos PKH yang cair Desember 2024 mencakup tahap III atau periode Juli, Agustus, September dan tahap IV untuk periode Oktober, November, dan Desember.

Adapun, BPNT yang cair ialah untuk periode Juli-Desember 2024. Setiap penerima BPNT menerima Rp200.000 per bulan

Untuk mengecek penerima bansos PKH bulan Desember 2024 ini, masyarakat bisa menggunakan NIK KTP saja.

Cara cek bansos PKH bulan Desember 2024 dengan NIK KTP

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Masukkan informasi tentang wilayah tempat tinggal kamu sesuai KK dan KTP.
  • Masukkan nama Penerima Manfaat sesuai dengan data di Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang kamu miliki.
  • Isi kode keamanan yang ditampilkan di layar.
  • Klik tombol "CARI DATA" dan tunggu sejenak.
  • Nama dan status kamu sebagai penerima bantuan akan muncul di hasil pencarian.

Besaran bantuan

Setiap penerima BPNT menerima Rp200.000 per bulan. Kemudian pada komponen kesehatan, ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun masing-masing menerima Rp750.000 per tahap atau per tiga bulan.

Pada komponen pendidikan, anak sekolah dasar atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap, anak SMP atau sederajat mendapat Rp375.000, dan anak SMA atau sederajat memperoleh Rp500.000.

Komponen kesejahteraan sosial mencakup penyandang disabilitas berat dan lanjut usia 60 tahun ke atas, yang masing-masing dialokasikan menerima Rp600.000 per tahap.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper