Bisnis.com, JAKARTA - Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar menilai perlu adanya perubahan tenggat waktu untuk penetapan upah minimum tahun 2025.
Hal ini dilakukan agar pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak dilakukan terburu-buru.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 (PP 36/2021), seluruh Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) paling lambat tanggal 21 November dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) paling lambat tanggal 30 November setiap tahunnya.
“Saya kira ketentuan tenggat waktu penetapan tersebut dapat diatur kembali untuk penetapan UM 2025 yang diatur di Permenaker [Peraturan Menteri Ketenagkerjaan] baru, sehingga waktu pelaksanaan survei dan pembahasan di Dewan Pengupahan Daerah tidak terburu-buru,” kata Timboel dalam keterangan tertulis, Jumat (8/11/2024).
Di samping itu, Timboel juga menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus menentukan industri tertentu yang dapat memberlakukan upah minimum sektoral.
Tentunya, kata dia, sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah ada daftar industri yang menetapkan upah minimum sektoral.
Baca Juga
“Ketentuan upah minimum sektoral ini dapat diatur sementara di Permenaker baru tentang kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat,” tuturnya.
Begitu pula dengan kenaikan upah di atas upah minimum yang wajib dinegosiasikan, yaitu menegosiasikan isi struktur skala upah (SSU), menurutnya, juga dapat sementara diatur pada Permenaker kenaikan upah minimum 2025 yang akan dibuat.
Adapun, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) merevisi beberapa pasal terkait upah. Pertama, upah minimum harus didasari pada kebutuhan hidup layak (KHL) yang sudah dieksplisitkan oleh Putusan MK sehingga kenaikan upah minimum 2025 harus didasari pada harga harga kebutuhan hidup layak seperti pangan, sandang, papan, transportasi, hingga jaminan hari tua.
Dalam hal ini, Dewan Pengupahan Nasional dan Dewan Pengupahan Daerah harus menghitung dan merundingkannya.
Kedua, kenaikan upah minimum yang didasari pada formula pada Pasa 26 dan 26A PP 35 Tahun 2021 dengan nilai alpa 0,1-0,3 tidak lagi menjadi acuan. Ini karena sudah direvisi oleh putusan MK tentang kontribusi pekerja pada pertumbuhan ekonomi daerah.
Ketiga, gubernur harus menetapkan upah minimum sektoral pada industri tertentu yang nilainya di atas upah minimum kabipaten kota.
Keempat, kenaikan upah di atas upah minimum harus dinegosiasikan oleh pengusaha dan SP SB.
“Ini artinya struktur skala upah [SSU] menjadi obyek negosiasi antara pengusaha dan SP SB karena SSU mengatur upah di atas upah minimum,” tuturnya.
Untuk menindaklanjuti putusan MK, Timboel menyampaikan bahwa dasar hukum kenaikan upah tidak lagi mengacu pada PP 51 tahun 2023.
Oleh karena itu, lanjut dia, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan dengan melibatkan Dewan Pengupahan Nasional dan LKS Tripartit harus membuat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang kenaikan upah minimum 2025, dengan menetapkan 64 item KHL yang pernah diberlakukan pada saat pelaksaan PP 78 Tahun 2015.
“Lalu Dewan Pengupahan daerah melakukan survei pasar untuk menghitung nilai 64 item KHL tersebut, yang nanti disepakati di Dewan Pengupahan daerah untuk direkomendasi ke Gubernur untuk ditetapkan,” tandasnya.