Bisnis.com, JAKARTA — Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan pemerintah telah membahas tentang imbas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja.
Lebih lanjut, Supratman menyebut pihaknya sore ini telah melapor ke Presiden Prabowo Subianto. Adapun pelaporan ini berlangsung pada pukul 16.30 WIB.
"Kami akan mengumumkan kepada presiden, terkait langkah-langkah yang harus diambil,” pungkasnya seusai raker dengan Komisi XIII DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin (4/11/2024).
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan tidak ada kekosongan hukum soal putusan MK tersebut, karena di dalam keputusan itu sudah jelas bahwa ada perintah untuk menyusun UU dalam waktu dua tahun.
“Bahwa ada perintah MK dalam waktu dua tahun disusun sebuah Undang-Undang dan mengeluarkan klaster ketenagakerjaan menjadi undang-undang sendiri, yakni UU ketenagakerjaan, harusnya tidak ada masalah, waktu bagi pembuat undang-undang itu masih sangat cukup ya,” jelasnya.
Walaupun demikian, Supratman menegaskan akan menindaklanjuti hal tersebut dengan maksimal. Dia juga menyebutkan dari 21 pasal yang dibatalkan oleh MK, yang paling mendesak saat ini terkait dengan penetapan upah minimum provinsi (UMP).
Baca Juga
“Karena itu harus ditetapkan. Nanti Pak Menko Perekonomian akan lebih menjelaskan soal itu, karena beliau yang mengkoordinasi soal itu. Tapi yang pasti pemerintah taat dan patuh terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto buka suara terkait putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Menanggapi hal itu, Airlangga mengatakan bahwa pemerintah akan menghormati putusan MK. Selain itu, dia menekankan bahwa pemerintah akan menjalankan putusan tersebut.
Lebih lanjut, Airlangga mengaku bahwa Menteri Ketenagakerjaan Yassierli juga sudah bekerja untuk mengurangi risiko ketenagakerjaan atas putusan anyar ini. Selain itu, pemerintah juga akan berdiskusi dengan berbagai pihak mulai dari organisasi buruh serta asosiasi pengusaha terkait putusan MK.
“Saya yakin bahwa sebenarnya Mahkamah Agung Mahkamah Konstitusi hanya memperkuat kebijakan tenaga kerja kita,” imbuhnya saat ditemui seusai acara Kadin Indonesia bertajuk Diplomatic—Economic Reception Dinner di Hotel Indonesia Kempinski, Jakarta, Jumat (1/11/2024) malam.