Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Sandra Dewi Ngaku Tak Ikut Campur Beli Mobil Rolls-Royce hingga Ferarri yang Disita Kejagung

Artis Sandra Dewi mengaku tidak ikut campur soal mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung).
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Artis Sandra Dewi (tengah) bersiap memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (10/10/2024). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA -- Artis Sandra Dewi mengaku tidak terlibat dalam pembelian sejumlah mobil mewah yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) di kasus korupsi PT Timah Tbk. (TINS).

Hal tersebut disampaikan langsung saat menjadi saksi tindak pidana pencucian uang (TPPU) di persidangan timah PN Tipikor, Senin (21/10/2024).

Awalnya, Hakim Ketua Eko Aryanto menanyakan soal identitas mobil Mini Cooper yang telah disita penyidik Kejagung.

"Uangnya dari mana?" tanya hakim.

"Untuk pembelian mobil suami saya, saya tidak pernah ikut campur yang mulia," ujar Sandra.

Adapun, hakim juga menanyakan soal mobil mewah lainnya yang telah disita oleh penyidik yakni Rolls-Royce, Ferrari, Mercedes Benz, Porsche, Toyota hingga Lexus.

Dalam hal ini, terdakwa Harvey Moeis menekankan bahwa dirinya yang telah membeli sejumlah mobil mewah tersebut.

"Terdakwa yang beli?" tanya hakim.

"Saya yang beli, yang Mulia," jawab Harvey Moeis.

Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Sandra Dewi tiba pukul 11.10 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna coklat dengan celana hitam panjang.

Selain Sandra, hadir juga istri terdakwa Suparta, Anggraeny dalam sidang ini. Keduanya, langsung disumpah agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.

Adapun, duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini yaitu Harvey Moeis dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper