Bisnis.com, JAKARTA — Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Universitas Indonesia memberikan catatan soal gemuknya Kabinet Merah Putih di pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Ekonom LPEM FEB Universitas Indonesia, Teuku Riefky, mewanti-wanti adanya potensi inkoherensi kebijakan antara satu kementerian dengan kementerian lainnya, lantaran banyaknya kementerian di pemerintahan Prabowo.
“Inilah yang mungkin akan berdampak negatif terhadap perekonomian,” kata Riefky kepada Bisnis, Senin (21/10/2024).
Menurutnya, ada sejumlah poin yang perlu menjadi prioritas pemerintah Prabowo. Diantaranya, penanganan daya beli masyarakat, penciptaan lapangan kerja, hingga memperbaiki kualitas institusi.
“Paling tidak dari sisi ekonomi, ini beberapa hal yang perlu segera diatasi oleh pemerintahan berikutnya,” ujarnya.
Riefky menilai, persoalan tersebut perlu segera ditangani oleh Prabowo beserta jajarannya. Sebab jika tidak ditangani dengan baik, hal ini dapat mengakibatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia stagnan, deindustrialisasi berlanjut, hingga daya beli masyarakat semakin rendah.
Baca Juga
Sebagaimana diketahui, Prabowo Subianto telah mengumumkan susunan kabinet pemerintah periode 2024-2029 yang diberi nama Kabinet Merah Putih.
Pelantikan menteri dan wakil menteri yang akan membantunya dalam menjalankan pemerintahan selama lima tahun ke depan pun telah dilaksanakan hari ini, Senin (21/10/2024), di Istana Merdeka, Jakarta.
Terdapat 48 kementerian dengan 48 menteri dan 55 wakil menteri dalam kabinet tersebut. Beberapa diantaranya sudah tidak asing di tengah masyarakat, lantaran sempat berada di pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Mereka adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, hingga Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Dalam kabinetnya, Prabowo melakukan perombakan pada sejumlah kementerian. Misalnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipecah menjadi Kementerian Pariwisata dan Kementerian Ekonomi Kreatif.
Kemudian, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dipecah menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Selain itu, ada Kementerian Koperasi dan UKM yang dipecah menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM.