Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa Pejabat PUPR dan Eks Kabag Waskita di Kasus Tol MBZ

Kejagung memeriksa pejabat Kementerian PUPR dalam kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma
Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar saat ditemui memberikan keterangan ke awak media di Kejagung, Selasa (20/8/2024)/Bisnis-Anshary Madya Sukma

Bisnis.com, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dalam kasus dugaan korupsi Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau jalan tol layang MBZ.

Kepala Pusat Penerangan Hukum atau Kapuspenkum Kejagung RI, Harli Siregar menyampaikan pejabat PUPR berinisial SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga di Kementerian PUPR 

"Saksi yang diperiksa yaitu SR selaku Kasubdit Teknik Jembatan pada Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (9/10/2024).

Selain SR, Harli menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa dua mantan pejabat PT Waskita Karya (WSKT) yaitu selaku Staf Anggaran Divisi III PT Waskita Karya periode 2017-2019 berinisial UMA.

Selanjutnya, WHY selaku Kepala Bagian Penganggaran PT Waskita Karya periode 2003-2018 turut diperiksa penyidik Jampidsus Kejagung RI.

Hanya saja, Harli tidak memerinci secara detail terkait pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka Dono Parwoto selaku kuasa KSO PT Waskita Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," pungkasnya.

Sebagai informasi, Kejagung menetapkan Dono sebagai tersangka pada Selasa (6/8/2024). Dono menjadi tersangka usai penyidik menemukan fakta baru pada persidangan terdakwa sebelumnya.

Keempat terdakwa itu yakni mantan Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono alias DD dan Ketua panitia lelang di PT JJC Yudhi Mahyudin selama tiga tahun pidana dan denda Rp250 juta.

Sementara, eks Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas dan team leader konsultan perencana PT LAPI Ganesatama Consulting dan pemilik PT Delta Global Struktur Tony Budianto Sihite divonis empat tahun pidana dengan denda Rp250 juta.

Berdasarkan perannya, Dono diduga melakukan persekongkolan dengan sejumlah pihak untuk mengurangi volume pada basic design tanpa melalui kajian yang ada. Atas perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp510 miliar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper