Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Daftar Potongan Gaji Karyawan Indonesia, Total Bisa Sampai 8 Iuran

Berikut daftar potongan gaji karyawan Indonesia, terbaru ada iuran Tapera 3%.
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman
Pekerja memesan ojek online di Jakarta, Bisnis/Abdurrachman

Sebelum Tapera, kerja di Indonesia juga sudah familiar dengan pemotongan gaji untuk berbagai kepentingan.

Misalnya potongan pajak, asuransi kesehatan, hingga jaminan pensiunan.

Berikut daftar pemotongan-pemotongan lain yang ditetapkan untuk para pekerja di Indonesia:

1. PPh 21

Gaji karyawan akan dipotong untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 yang dasarnya adalah wajib.

PPh 21 adalah pajak wajib yang dikenakan baik pada perseorangan maupun badan yang memiliki penghasilan. Hal ini diatur dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 serta Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-32/PJ/2015.

Tarif pajak 21 disesuaikan dengan beberapa hal seperti gaji pokok, tunjangan, penghasilan tidak kena pajak, dan lain sebagainya yang masuk ke dalam penghitungan pajak final.

2. BPJS Kesehatan

Potongan lain yang dibebankan untuk karyawan yakni BPJS Kesehatan sebesar 5% yang diambil dari gaji bulanan karyawan.

Iuran sebesar 5% tersebut, dibebankan 4% untuk perusahaan dan 1% untuk karyawannya sendiri.

3. BPJS Ketenagakerjaan JKK dan JKM

Selain BPJS Kesehatan, gaji karyawan juga mendapat potongan untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Iuran yang dibebankan yakni sekitar 0,24% untuk JKK dan 0,3 % untuk JKM.

4. BPJS Ketenagakerjaan JHT

BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua (JHT) juga ditanggung oleh karyawan, di mana iurannya diambil sebesar 2% dari gaji bulanan.

5. BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun

Kemudian ada juga iuran BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Pensiun (JP) yang iurannya sebesar 3% untuk ditanggung oleh perusahaan dan karyawan.

Perusahaan membayar 2% BPJS Ketenagakerjaan JP, sedangkan 1% diambil dari gaji bulanan karyawan.

6. Asuransi Kesehatan

Sejumlah perusahaan juga membebani karyawannya dengan pemotongan gaji untuk asuransi kesehatan. Namun aturan asuransi kesehatan ini bersifat opsional, di mana karyawan dapat mengambil iuran atau tidak sama sekali.

Besaran iuran asuransi kesehatan pun berbeda-beda, tergantung jenis pelayanan kesehatan yang akan diambil.

7. Koperasi Karyawan

Iuran tambahan yang dikurangi dari gaji bulanan karyawan yakni koperasi karyawan. Beberapa perusahaan akan memotong gaji karyawan yang ikut menjadi anggota koperasi.

Fungsi koperasi perusahaan ini yakni sebagai fasilitas simpan pinjam, di mana pembayaran pinjamannya dijaminkan dari gaji bulanan.

Sebagai contoh, karyawan A menjadi anggota koperasi dan mengambil pinjaman Rp10.000.000. Nantinya perusahaan akan memotong gaji A sebesar 2-5% setiap bulannya untuk melunasi cicilan.

8. Tapera

Kemudian ada iuran Tapera sebesar 3% yang dibebankan untuk karyawan dan perusahaan. Adapun skema iuran Tapera yakni 0,5% ditanggung perusahaan, dan 2,5% diambil dari gaji bulanan pekerja.

Halaman
  1. 1
  2. 2

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper