Bisnis.com, JAKARTA - Viral di media sosial narasi tentang Bank Indonesia yang disebut telah mengumumkan bahwa uang pecahan Rp10.000 tahun 2005 sudah tidak lagi berlaku.
Uang yang dimaksud adalah pecahan Rp10.000 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Meski demikian, Bank Indonesia telah memberikan konfirmasi tentang berita ini. BI mengatakan bahwa narasi yang muncul di media sosial tersebut keliru.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Marlison Hakim menegakan uang berwarna ungu terang dengan gambar Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas tersebut masih berlaku sebagai alat pembayaran.
“Uang Rp10.000 tahun emisi 2005 masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI. BI menghimbau agar masyarakat tidak perlu ragu untuk menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” kata Marlison dalam keterangan resminya pada Jumat (4/10/2024).
Selain emisi 2005, Marlison mengatakan uang pecahan Rp10.000 yang masih berlaku saat ini adalah emisi 2016 dan 2022.
Baca Juga
Dia juga menghimbau agar masyarakat tidak menolak transaksi dengan uang yang masih berlaku sebagai alat pembayaran.
Dengan demikian, uang pecahan Rp10.000 yang masih belaku di pasaran saat ini ada dua.
Pertama adalah pecahan Rp10.000 berwarna ungu terang yang memilik bergambar Indonesia Sultan Mahmud Badaruddin II dan Rumah Limas.
Kemudian yang kedua yakni uang pecahan Rp10 ribu yang terbaru dan berlaku yakni emisi 2022 dengan gambar utama Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo beserta tulisan 'Frans Kaisiepo', dengan dominasi warga ungu.
*Artikel ini merupakan perbaikan dari narasi sebelumnya yang menyebut jika pecahan uang Rp10.000 emisi 2005 sudah tidak berlaku.