Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tia Rahmania Ingin Lapor Bareskrim Usai Dipecat PDIP, Tapi..

Tia Rahmania berencana untuk membuat laporan polisi usai pemecatannya oleh PDI Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai.
Mantan caleg PDIP terpilih Tia Rahmania dan kuasa hukum, Jupriyanto Purba di Bareskrim Polri usai berkonsultasi soal Langkah hukum usai dipecat melalui Mahkamah Partai PDIP, Jumat (27/9/2024)/Bisnis-Dany Saputra.
Mantan caleg PDIP terpilih Tia Rahmania dan kuasa hukum, Jupriyanto Purba di Bareskrim Polri usai berkonsultasi soal Langkah hukum usai dipecat melalui Mahkamah Partai PDIP, Jumat (27/9/2024)/Bisnis-Dany Saputra.

Bisnis.com, JAKARTA -- Tia Rahmania berencana untuk membuat laporan polisi usai pemecatannya oleh PDI Perjuangan (PDIP) melalui Mahkamah Partai. Laporan itu akan dilakukan setelah terbitnya putusan atas gugatan yang dilayangkan Tia kepada PDIP. 

Penasihat hukum Tia, Jupriyanto Purba, mengatakan pihaknya mendatangi Bareskrim Polri untuk berkonsultasi terkait dengan upaya hukum yang ingin dilakukan. Namun, terangnya, pihak kepolisian meminta agar pihak Tia menunggu sampai gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memeroleh putusan hakim.

"Jadi kita diminta menunggu untuk sementara sampai proses gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memeroleh keputusan. Itulah yang jadi konsultasi, karena ini menyangkut tentang Undang-undang Partai Politik," ujarnya kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Menurut Jupryanto, Tia berencana melapor ke polisi karena keberatan atas putusan Mahkamah Partai PDIP. Putusan itu menyatakan bahwa Tia terbukti melakukan pengalihan suara partai ke suara pribadinya pada Pileg 2024 lalu. 

Putusan Mahkamah Partai PDIP itu disebut berbeda dengan putusan Bawaslu Banten soal delapan PPK di dapil tersebut, yang terbukti bersalah melakukan penggelembungan suara. Jupryanto menilai putusan mahkamah merupakan tuduhan kepada kliennya. 

Di sisi lain, Tia disebut belum menerima salinan putusan Mahkamah Partai PDIP yang menjatuhkannya sanksi pemecatan. Adapun pemberitahuan yang sudah diterima olehnya berupa surat pemecatan sebagai anggota partai. 

"Jadi kita belum dapat sampai dengan saat ini. Baru yang kita dapatkan surat pemecatan sebagai anggota partai, itupun kemarin bukan pada saat [keputusan batal jadi anggota DPR terpilih, red] dikeluarkan KPU," papar Jupryanto. 

Adapun Mahkamah Partai PDIP dinilai tidak berwenang memutuskan bahwa Tia melakukan kejahatan UU Pemilu berupa penggelembungan suara. Jupryanto mengatakan apabila adanya dugaan kejahatan pidana dimaksud, harus ditangani oleh penegak hukum terlebih dahulu.

Sementara itu, Tia mengaku kecewa terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengakomodasi putusan Mahkamah Partai PDIP. Dia dinyatakan terbukti melakukan pengalihan suara partai ke suara pribadi pada Pemilu 2024. Padahal, lanjutnya, putusan Bawaslu yang melandasi putusan Mahkamah Partai itu tidak menyatakan Tia menggelembungkan suara.

Dia menyampaikan bahwa upaya konsultasi yang dilakukan olehnya ke Bareskrim Polri untuk membersihkan namanya. 

"Saya bertujuan untuk membersihkan nama baik saya. Saya seorang dosen, saya juga seorang ibu, dan saya tidak ingin dikenal sebagai seseorang yang tidak berintegritas," ujarnya pada kesempatan yang sama. 

Adapun gugatan yang dilayangkan oleh pihak Tia di PN Jakarta Pusat terdaftar kemarin, Kamis (26/9/2024), dengan nomor perkara 603/Pdt.Sus-Parpol/2024/PN Jkt.Pst. Perkara itu sudah masuk ke tahap persidangan. 

Ada tiga pihak tergugat, salah satunya yakni Mahkamah Partai PDIP. Kemudian, ada Bonnie Triyana selaku caleg DPR terpilih yang menggantikan Tia. 

Pihak tergugat lainnya yaitu Mochamad Hasbi Asyidiki Jayabaya. Dalam putusan Mahkamah Partai, Tia disebut memindahkan sebanyak 251 suara milik Hasbi. Kemudian, terdapat tiga turut pihak tergugat yaitu DPP PDIP, KPU serta Bawaslu Banten.

Dalam petitum gugatan, Tia meminta Majelis Hakim menyatakan penggugat tidak terbukti melakukan penggelembungan suara sebanyak 1.629 suara sebagaimana dalam Putusan Mahkamah PDIP No.009/240514/I/MP/2024, tanggal 14 Agustus 2024. 

Majelis Hakim juga diminta untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik suara yang sah berdasarkan Formulir D hasil Pleno Tingkat KPU Kabupaten Lebak dan Pandeglang sebanyak 37.359 suara dari PDIP. 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Dany Saputra
Editor : Edi Suwiknyo
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper