Bisnis.com, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menangani dugaan pelanggaran pada Pasal 71 Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada.
Sebelumnya, Pasal 71 tersebut di antaranya mengatur soal mutasi aparatur sipil negara (ASN) oleh kepala daerah jelang Pilkada 2024.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa pihaknya telah mendapatkan laporan Pasal 71 UU Pilkada dari ayat 1-5 terkait petahana yang melakukan mutasi.
"[Laporan] sekarang masih berkutat pada pasal 71 ayat 1, 2, 3 4 dan 5 yang mengenai petahana yang melantik, ada satu dua kasus sudah masuk," ujarnya usai acara Sentra Gakkumdu di Ancol, Kamis (19/9/2024).
Dia menambahkan, laporan itu masih bisa belum ditetapkan melanggar unsur pidana, lantaran keputusannya baru diketok saat penetapan calon Pilkada pada (22/9/2024).
Pasalnya, hingga saat ini belum ada calon kepala daerah yang sudah ditetapkan untuk maju dalam Pilkada serentak 2024.
Baca Juga
"Ada pelantikan tanggal 22 Maret yang kemudian masih ada, kemudian setelah tanggal 22 baru jelas petahana yang maju ini apakah menjadi calon atau tidak. Kalau tidak menjadi calon kan, tidak terkait dalam dalam peraturan ini, pidana ya," tambahnya.
Dia juga memetakan bahwa saat ini dugaan pelanggaran tindak Pilkada ini tersebar di sejumlah daerah, yakni Sulawesi Utara, Jawa Tengah hingga Bali.
"Ada di beberapa tempat, ada di Sulawesi Utara ada di Jawa Tengah ada di Sumatera Kepulauan Riau dan juga di Nusa tenggara Timur dan juga NTB dan beberapa wilayah di Bali misalnya itu yang terjadi. Dan kita tunggu hasil penetapan kepala daerah," pungkasnya.