Bisnis.com, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah merencanakan adanya aturan baru terkait Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tengah menggodok mengenai usulan tersebut agar bisa diadopsi di pemerintahan selanjutnya.
"Ini masih kami usulkan, mudah-mudahan sudah bisa adopsi di pemerintahan baru," katanya kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (17/9/2024).
Muhadjir pun mengakui bahwa sejauh ini program tersebut masih dalam tahap piloting dan fokus pada sektor pekerja informal. Mengingat, program Jamsostek telah memberikan perlindungan kepada 39,2 juta pekerja. Adapun sebanyak 2,8 juta diantaranya adalah pekerja rentan yang rawan jatuh kembali pada kemiskinan ekstrem.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa alasan usulan ini lantaran alokasi bantuan masih terbatas pada PBI di sektor Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) apabila berkutat hanya dari dorongan dari pemerintah daerah (pemda).
Adapun, dia melanjutkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan perlindungan untuk 20 juta pekerja rentan, tetapi prioritas saat ini adalah pekerja formal yang rentan, terutama dalam konteks Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Baca Juga
Oleh sebab itu, dia menyebut aturan untuk PBI Jamsostek yang kini dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan masih dalam tahap usulan dan diharapkan dapat diadopsi pemerintah dalam waktu dekat.
"Pekerja rentan itu kan tidak semua pekerja informal. Yang informal yang tidak rentan juga banyak, tapi pekerja formal yang rentan juga tinggi, kita fokus sekarang ke pekerja formal dulu, termasuk PHK ini kita efektifkan memfungsikan asuransi jaminan ketenagakerjaan," pungkas Muhadjir.