Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Mengajukan Sanggah Apabila Tak Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024

Berikut ketentuan, syarat, dan cara mengajukan sanggah apabila tidak lolos seleksi administrasi CPNS 2024.
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P
Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) berbasis Computer Assisted Test (CAT) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat, Jakarta. Bisnis/Bisnis/Arief Hermawan P

Bisnis.com, JAKARTA - Pengumuman seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 dibuka pada hari ini, Sabtu (14/9).

Pengumuman dilakukan bertahap untuk masing-masing instansi, dan akan ditutup pada Kamis (19/9/2024).

Setelah itu peserta akan memasuki masa sanggah. Masa sanggah ini bisa dimanfaatkan dengan baik oleh para peserta yang tidak lolos.

Setelah mengajukan sanggah, peserta bisa menunggu jawaban dari instansi terkait maksimal tujuh hari setelah masa sanggah berakhir.

Adapun jadwal masa sanggah seleksi administrasi CPNS 2024 yakni sebagai berikut:

  • Masa sanggah: 20-22 September 2024
  • Jawab sanggah: 20-24 September 2024
  • Pengumuman pascamasa sanggah: 23-29 September 2024

Menilik pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (PANRB) No. 27, 28, dan 29/2021, pelamar CPNS hanya mendapat satu kesempatan untuk melakukan sanggahan.

Saat melakukan sanggahan, peserta juga dilarang memperbarui maupun memperbaiki dokumen yang telah diunggah.

Sanggahan hanya bisa diajukan oleh peserta yang tidak memenuhi syarat karena kesalahan verifikasi.

Syarat Mengajukan Sanggah CPNS 2024

Berikut syarat mengajukan sanggah hasil seleksi CPNS 2024, menurut aturan pada tahun lalu:

  • Isi alasan sanggah di fitur "Ajuan Sanggah" dengan memberikan penjelasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah saat pendaftaran
  • Jika menyadari kesalahan saat pendaftaran, pelamar tidak disarankan menggunakan fitur "Ajuan Sanggah" karena tidak akan mengubah hasil verifikasi
  • Jika isian alasan sanggah tidak sesuai dokumen, pelamar harus bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan
  • Jika pelamar tidak melakukan sanggahan selama 3 hari dari tanggal pengumuman kelulusan, maka sanggahan dari selain sistem SSCASN tidak akan diterima
  • Jika ada tiga dokumen yang dinilai membuat tidak lolos seleksi, maka ketiga dokumen harus disanggah, tidak bisa hanya salah satu saja
  • Kesempatan mengajukan sanggahan hanya dapat dilakukan satu kali

Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2024

Cara mengajukan sanggah pada seleksi CPNS 2024 yakni sebagai berikut: 

  1. Buka situs sscasn.bkn.go.id dan login menggunakan akun anda
  2. Klik "Ajukan Sanggah" pada laman sscasn.bkn.go.id, apabila hasil seleksi administrasi tidak lolos. Jangan lupa untuk cek alasan peserta tidak lolos yang tertera pada sistem
  3. Setelah klik "Ajukan Sanggah" akan muncul form sanggah yang memperlihatkan informasi syarat yang tidak terpenuhi, dokumen yang telah diunggah, serta kolom untuk menuliskan alasan sanggah
  4. Pilih "Lihat" untuk mengecek dokumen dan masukkan alasan sanggah
  5. Centang kotak disclaimer kesediaan menanggung akibat hukum jika isian yang dibuat tidak sesuai dokumen
  6. Klik "Akhiri Proses Sanggah"
  7. Apabila muncul tulisan "Anda hanya bisa melakukan sanggah bila semua persyaratan yang tidak memenuhi syarat disanggah", klik "Baiklah"
  8. Lanjutkan dengan klik "Iya" setelah muncul tulisan konfirmasi sanggahan
  9. Setelah itu, akan muncul kotak bertuliskan "Pengajuan sanggah berhasil"

Nantinya, apabila sanggahan diterima, maka dalam halaman Resume Pendaftara akan muncul tulisan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas".

Langkah selanjutnya yang anda lakukan yakni mencetak kartu digital untuk keperluan seleksi dan tes selanjutnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper