Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut tuah Presiden Joko Widodo (Jokowi) luntur dalam mengatur peta politik di Tanah Air menghilang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.
Untuk diketahui, terdapat dua putusan MK yang dinilai krusial mengubah peta politik koalisi di daerah jelang Pilkada Serentak 2024. Dua putusan itu mengatur soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan syarat usia. Putusan MK tersebut memungkinkan partai politik untuk mengusung bakal calon kepala daerah sendiri tanpa aturan syarat kepemilikan kursi di DPRD.
Mahfud menilai positif perkembangan tersebut. Menurutnya, gerakan kampus dan masyarakat sipil berhasil menghentikan langkah hegemonik karena berhasil memastikan DPR dan pemerintah untuk tunduk kepada putusan MK.
"Sekarang hegemoni politik terutama dalam rangka pilkada sudah tidak ada. Kalau dulu kan orang mencekam semua dikendalikan oleh apa yang disebut KIM [Koalisi Indonesia Maju] Plus dari pusat sampai ke daerah-daerah mau diatur," ujarnya dalam sebuah tayangan siniar di YouTube, dikutip Selasa (3/9/2024).
Mahfud menilai hegemoni dimaksud adalah dari Presiden Jokowi, yang menurutnya secara langsung maupun tidak langsung mengendalikan peta politik di daerah.
Hal itu, jelas mantan Ketua MK tersebut, terlihat dari KIM Plus yang saat ini hanya bertahan khususnya di Jakarta. Sementara itu, peta koalisi partai politik lebih dinamis di daerah-daerah lain. Misalnya, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar bisa berkoalisi di Banten.
Baca Juga
Kemudian, Partai Keadilan Sejahtera atau PKS dan Partai Nasdem bisa berkoalisi sendiri di Jawa Barat, dan Partai Kebagkitan Bangsa (PKB) bisa mengusung calon sendiri di Jawa Timur.
"Kan sekarang tidak ada lagi yang peduli arahan pak Jokowi. KIM Plus mungkin masih dipertahankan di Jakarta," ucap Mahfud.
Adapun, KIM Plus merupakan koalisi partai politik pendukung presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming. Partai politik di luar pendukung Prabowo–Gibran lalu satu per satu merapat ke koalisi tersebut khususnya untuk koalisi Pilkada.
Namun, peta koalisi Pilkada di berbagai daerah berubah ketika terbitnya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah. Kepemilikan kursi di DPRD tidak lagi menjafi syarat untuk mengusung calon kepala daerah, sehingga partai politik atau koalisi dengan suara sah yang cukup bisa mencalonkan pasangannya sendiri.
Tidak hanya itu, putusan MK No.70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala daerah juga otomatis menutup asa putra Presiden Jokowi yang juga Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, untuk maju di Pilkada 2024. Putra bungsu Jokowi yang belum berumur 30 tahun itu batal dicalonkan oleh KIM Plus di Jawa Tengah bersama dengan Komjen Pol. Ahmad Luthfi.