Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang mantan direktur di PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT) sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan suap jalur kereta pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub).
Dua orang mantan direktur Waskita Karya dimaksud yakni Direktur Pengembangan Bisnis Feri Heridanto dan Direktur Human Capital Management (HCM) Mursyid.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan bahwa keduanya hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik, Jumat (30/8/2024).
"[Saksi] didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee kepada tersangka," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (1/9/2024).
Adapun keduanya diperiksa sebagai saksi salah satunya untuk tersangka Dion Renato Sugiarto (DRS), yang dalam hal ini sudah berstatus terpidana. Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) itu sebelumnya merupakan pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK April 2023 lalu, hingga kini dijatuhi vonis di pengadilan.
Pengembangan juga dilakukan dengan mengusut dugaan suap yang terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta di daerah lainnya. Terkait dengan pemeriksaan saksi Feri dan Mursyid, kasusnya terkait dengan pembangunan jalur kereta di wilayah Medan, Sumatra Utara.
Baca Juga
Bisnis telah meminta tanggapan Waskita Karya terkait dengan pemeriksaan dua mantan direkturnya melalui pesan singkat. Namun, belum ada respons yang diberikan oleh pihak perseroan sampai dengan berita ini dinaikkan.
Selain proyek di Medan, KPK telah mengembangkan perkara suap jalur kereta itu ke beberapa daerah. Ada beberapa tersangka baru yang juga telah ditetapkan, termasuk tersangka korporasi.
Pada perkara sebelumnya, KPK menduga ada empat proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api oleh DJKA Kemenhub yang diduga menjadi "bancakan" pihak swasta dan pihak di lingkungan kementerian itu.
Proyek-proyek tersebut yakni proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan–Kadipiro–Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan, Cianjur, Jawa Barat; serta proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa–Sumatra.
Beberapa terdakwa dalam kasus tersebut yang sudah dijatuhi putusan pengadilan yaitu mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Harno Trimadi, Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto, Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023 Yoseph Ibrahim serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono.