Bisnis.com, JAKARTA - Gambar bertuliskan 'Peringatan Darurat' yang viral di media sosial ternyata bersumber dari sebuah video berdurasi sekitar 3 menit.
Berdasarkan penelusuran Bisnis, gambar itu merupakan potongan dari video yang diunggah oleh akun @blockybrain1010 sekitar setahun lalu.
Video tersebut diberi judul 'THE LAST BROADCAST - Analog Horror Indonesia.
Akun YouTube tersebut juga menuliskan disclaimer yang menegaskan bahwa isi video tersebut merupakan fiksi.
"Video ini adalah murni FIKSI dan dibuat untuk tujuan entertainment, apa yang terdapat di video tidak benar benar terjadi di dunia nyata. The Last Broadcast adalah horor analog Indonesia tentang runtuhnya pemerintahan karena suatu entitas yang tidak diketahui," tulisnya.
Baca Juga
Adapun, gambar 'Peringatan Darurat' yang viral di media sosial tersebut menjadi respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Warganet di media sosial dengan kompak mengunggah gambar yang bertuliskan 'Peringatan Darurat' sebagai respons putusan Mahkamah Konstitusi yang tengah dijegal oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan pantau Bisnis, sejumlah publik figur mulai dari Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia, Burhanuddin Muhtadi, hingga komika Pandji Pragiwaksono turut mengunggah gambar tersebut.
Belum diketahui secara pasti penggerak dari aksi massa di media sosial tersebut.
Langkah DPR yang menggelar rapat pembahasan RUU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau RUU Pilkada hari ini menuai banyak protes.
Rapat tersebut dinilai merupakan upaya penjegalan atas Putusan Mahkamah Konstitusi yang dikeluarkan pada Selasa (20/8/2024) terkait dengan ambang batas pencalonan calon gubernur dan batas usia calon gubernur.
Putusan kontroversi para rapat Panja Baleg pada pagi ini, pertama, terkait dengan syarat batas usia. Baleg DPR menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi DIM pada RUU Pilkada.
Baleg DPR telah menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
Putusan kontroversi Baleg DPR RI, kedua, mengenai syarat mengajukan calon yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen.
Putusan ini menganulir amar MK terkait dengan syarat dan ambang batas pencalonan di Pilkada.
Salah satunya adalah partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calonnya jika memiliki suara 20% dari jumlah kursi atau 25% suara sah dalam pemilihan umum DPRD.