Sebelumnya, Baleg DPR RI memutuskan untuk menganulir putusan MK terkait syarat ambang batas pencalonan di Pilkada. Dalam rapat Baleg DPR yang dihadiri oleh pemerintah dan DPD, Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi memimpin jalannya rapat untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Pilkada.
Setelah hampir satu jam, Baleg akhirnya membahas pasal tambahan yang memasukkan putusan MK tentang Pilkada yang diketok oleh Hakim Konstitusi pada Selasa (20/8/2024).
"Ada usulan baru berkaitan dengan pasal 40, menyikapi dampak putusan MK yang baru ditetapkan. Kami bacakan satu per satu," ujar Achmad Baidowi di kompleks parlemen, Rabu (21/8/2024).
Adapun, dalam rapat di Baleg DPR ketentuan pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPRD atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
Artinya, tidak ada perubahan RUU Pilkada yang diajukan Baleg DPR saat ini, dan mengacu putusan MK, jika dibandingkan dengan UU No 10/2016 tentang Pilkada.
Baca Juga
Kans Kaesang Melenggang di Pilkada 2024
Di samping itu, Baleg DPR RI juga menyetujui untuk menggunakan Putusan Mahkamah Agung (MA) sebagai daftar inventarisasi masalah (DIM) pada RUU Pilkada yang memungkinkan Kaesang Pangarep maju Pilgub 2024.
Baleg DPR telah menyepakati untuk mengubah syarat batas usia calon kepala daerah sesuai dengan Putusan MA nomor perkara 23 P/HUM/2024.
"Setuju ya merujuk pada Putusan Mahkamah Agung ya?" ujar pimpinan rapat Ahmad Baidlowi di Gedung DPR, Rabu (21/8/2024).
Adapun, dalam putusan tersebut, MA telah mengabulkan uji materi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 9/2020 yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana.
Pada intinya, MA memerintahkan termohon untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU No. 9/2020 yang mengatur soal syarat minimal usia kepala daerah ketika mendaftar karena dianggap bertentangan dengan UU No. 10/2016 tentang Pilkada.
Dengan demikian, syarat minimal usia 30 tahun untuk gubernur-wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati-wakil bupati atau calon wali kota-wakil hanya berlaku ketika mereka dilantik, bukan ketika mendaftar.
Sebaliknya, dalam putusan MK terkait pertimbangan hukum Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Pasalnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi pada saat penetapan pasangan calon peserta pilkada oleh KPU.
"Berkenaan dengan ini, penting bagi Mahkamah menegaskan, titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan, yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," ujar Wakil Ketua MK, Saldi Isra di Ruang Sidang Pleno MK, Selasa (20/8/2024).