Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kejagung Periksa 8 Saksi Sekaligus di Kasus Duta Palma Group

Kejagung telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis
Ilustrasi - Lambang Kejaksaan Republik Indonesia di depan salah satu kantornya di Jakarta/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memeriksa delapan saksi dalam kasus dugaan korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kegiatan usaha PT Duta Palma Group.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar memerinci sejumlah saksi yang diperiksa tersebut yaitu AF selaku Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Indragiri Hulu.

"Saksi yang diperiksa, AF selaku Kepala Bapenda Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Harli dalam keterangannya, Kamis (1/8/2024).

Kemudian, tim Jampidsus juga memeriksa HRZ selaku PNS pada Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hulu; HRDS selaku Plt. Kepala Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kabupaten Indragiri Hulu tahun 2000; dan UF selaku Kabid Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Provinsi Riau.

Selanjutnya, MBSB selaku mantan Kepala Badan Lingkungan Hidup Kabupaten Indragiri Hulu; AR selaku eks Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu; dan MWD selaku mantan Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Indragiri Hulu.

Adapun, EH selaku mantan Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK wilayah Sumatra juga turut diperiksa. Hanya saja, Harli tidak merincikan soal pemeriksaan ini. Dia hanya mengatakan pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," tambahnya.

Adapun delapan orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama korporasi.

Perinciannya, terdapat lima korporasi yang sudah menjadi tersangka TPK dan TPPU yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani.

Sementara itu, untuk perusahaan PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations merupakan tersangka TPPU.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper